Kamis, 15 Mei 2025

LIVE UPDATE

Keluarga Pertanyakan Luka Sayat di Bawah Mata hingga Kaki Brigadir J, 'Ini Mengarah ke Penganiayaan'

Senin, 18 Juli 2022 21:24 WIB
Tribun Video

TRIBUN-VIDEO.COM - Tim Kuasa Hukum Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat mendatangi Bareskrim Polri untuk membuat laporan terkait kematian kliennya, Senin (18/7/2022).

Kamarudin Simanjuntak Kuasa Hukum Brigadir J membongkar sejumlah titik luka sayatan yang terlihat di tubuh jenazah Brigadir J.

Ada banyak luka sayat di tubuh yang menimbulkan pertanyaan besar di benak keluarga Brigadir J.

Luka sayatan tersebut berada di mata, hidung, bibir, jari tangan, dan kaki.

Dengan temuan tersebut pihaknya menduga adanya penyiksaan yang dialami oleh Brigadir J.

Baca: Misteri Ponsel Brigadir J, Keluarga Sebut Hilang hingga Dicuri, Polisi: HP nya Berada di Puslabfor

Kuasa hukum mengklaim memiliki sejumlah barang bukti yang mengarah kepada penyiksaan kliennya.

Kamarudin mengungkapkan, luka sayatan di pundak Brigadir J merupakan luka sayatan bukan efek dari peluru.

Selain itu, jari Brigadir J juga dirusak, dipatahkan dan ada kuku yang dicabut.

Di belakang kepala juga terdapat luka sobek hingga terdapat beberapa jahitan.

Dari temuan tersebut timbullah pertanyaan apakah Brigadir J ditembak terlebih dahulu kemudian dianiaya atau sebaliknya.

Menurut Kamarudin, ada skenario yang dibuat setelah Brigadir J tewas.

Dengan adanya bekas-bekas luka ini, Kamaruddin menolak secara tegas jika kematian Brigadir J akibat dari baku tembak yang terjadi dengan Bharada E di rumah Irjen Ferdy Sambo.

Menurut Kamaruddin, dari semua bukti yang dimiliki pihak keluarga, kematian Brigadir J sangat kuat mengarah ke penyiksaan.

Penolakan tersebut lantaran tak adanya bukti yang menunjukkan baku tembak di rumah Irjen Ferdy Sambo.

Selain itu, Kamarudin menolak pernyataan soal Brigadir J yang disebut melecehkan istri Irjen Ferdy Sambo.

Sebab sepengetahuan keluarga, Brigadir J merupakan ajudan dari Kadiv Propam bukan sopir istri Kadiv Propam.

Sehingga tak ada kesempatan bagi seorang ajudan maupun sopir bisa masuk ke dalam kamar seorang jenderal kecuali diperintah. (*)

Editor: Imam Arif
Host: Firda Ananda

# Brigadir J # Nofriansyah Yosua Hutabarat # Bareskrim Polri # Kamarudin Simanjuntak # penyiksaan # Irjen Ferdy Sambo

Editor: Khaira Nova Hanugrahayu
Videografer: Sigit Setiawan
Sumber: Tribun Video

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved