Selasa, 14 April 2026

Nasional

Mulai 17 Juli 2022, Vaksin Booster Jadi Syarat Wajib Perjalanan Dalam dan Luar Negeri

Minggu, 17 Juli 2022 16:51 WIB
Tribunnews.com

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUN-VIDEO.COM - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan alasan Pemerintah mewajibkan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga/booster dalam syarat perjalanan.

Kebijakan ini akan mulai diberlakukan Pemerintah pada hari ini, Minggu (17/7/2022).

Tito mengatakan animo terhadap vaksinasi mengalami penurunan, karena masyarakat menganggap kasus Covid-19 berkurang.

"Di masyarakat, banyak animonya berkurang. Pertama, karena kasusnya dianggap sudah jauh menurun," kata Tito di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, Minggu (17/7/2022).

Masyarakat juga ada yang menganggap enteng pandemi Covid-19.

"Kedua, ada pandangan bahwa ini (pandemi) sepertinya masih ringan, padahal tidak juga," ucap Tito.

Menurut Tito, ada anggapan umum di masyarakat bahwa saat ini rumah sakit masih kosong dan kematian akibat Covid-19 berkurang.

Padahal, menurut Tito, masyarakat yang belum divaksin rentan mengalami penurunan Covid-19.

"Padahal tidak, untuk yang belum vaksin, antibodinya rendah masih rawan, apalagi ada komorbid," ujar Tito.

"Kemudian yang berikutnya ya sudah euforia ingin beraktivitas sekian tahun sehingga perlu ada vaksinasi booster yang bersifat imperatif dengan regulasi, seperti (syarat) perjalanan," tambah Tito.

Baca: PT Kereta Api Indonesia Hadirkan Layanan Vaksinasi Gratis bagi Penumpang, Ini Daftar Stasiunnya

Baca: Syarat Baru Masuk Mal, Kini Diharuskan Telah Mendapat Vaksinasi Booster Kecuali di Bawah 18 Tahun

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi baik di dalam negeri maupun luar negeri di Masa Pandemi Covid-19.

Menurut Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, Surat Edaran Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi baik di dalam negeri maupun luar negeri di Masa Pandemi Covid-19 Kemenhub mulai berlaku pada 17 Juli 2022.

“SE Kemenhub ini merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 dan 22 Tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dan luar negeri pada masa pandemi Covid-19,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, Minggu (10/7/2022).

Untuk perjalanan dalam negeri, Kemenhub menerbitkan sebanyak 4 (empat) SE yaitu: SE No. 68 (transportasi laut), SE No. 70 (transportasi udara), SE No. 72 (perkeretaapian), SE No. 73 (transportasi darat).

Sementara untuk perjalanan luar negeri, Kemenhub menerbitkan sebanyak 3 (tiga) SE yaitu: SE No. 69 (transportasi laut), SE No. 71 (transportasi udara), dan SE No. 74 (transportasi darat).

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jadi Syarat Perjalanan Mulai Hari Ini, Mendagri Ungkap Alasan Pemerintah Wajibkan Vaksin Booster

# Vaksin # Booster # Perjalanan  # Tito Karnavian

Editor: Dimas HayyuAsa
Video Production: Nur Rohman Urip
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #vaksin   #booster   #perjalanan   #Tito Karnavian

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved