Selasa, 21 April 2026

Tribunnews Update

Bersepeda Listrik di Jalan Raya Kini Dilarang di Kota Makassar, Ini Alasannya

Jumat, 15 Juli 2022 07:15 WIB
Tribun Video

TRIBUN-VIDEO.COM - Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan kini melarang penggunaan sepeda listrik di jalan raya.

Alasannya, karena kendaraan satu ini banyak dipakai oleh anak di bawah umur dan dinilai membahayakan.

Polisi pun tak segan menindak masyarakat yang masih nekat memakai sepeda listrik.

Hal ini disampaikan Kasat Lantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda, Kamis (14/7).

Zulanda meminta masyarakat yang telanjur membeli sepeda listrik agar tidak digunakan di jalan raya.

Apalagi, diberikan kepada anak di bawah usia 17 tahun.

“Saya mengharapkan tidak ada kucing kucingan saat penjualan nantinya. Saya mulai mendata secara riil berapa sisa stok di gudang atau tempat penjualan sepeda memakai motor listrik. Saya meminta kerja sama para penjual untuk kebaikan kita bersama,” kata Zulanda, Kamis (14/7/2022).

Dikutip dari Korlantas Polri, larangan penjualan sepeda listrik ini bukanlah tanpa alasan.

Pasalnya, kendaraan satu ini banyak dipakai oleh anak di bawah umur di jalan raya.

Penggunaannya dinilai membahayakan karena kebanyakan pengendara alat keselamatan, seperti helm.

Zulanda menjelaskan, masyarakat masih diperbolehkan memakai sepeda listrik apabila di pakai di sekitar rumah.

“Yang pasti hanya boleh digunakan pada halaman rumah, kawasan kompleks terbatas yang dan bukan jalan raya umum. Kami berharap ini tidak dilanggar serta diharap pada satpam yang menjaga pintu komplek untuk turut mengawasinya,” jelasnya.

Apabila sepedanya dipakai, kecepatan yang dianjurkan hanya 10-15 kilometer per jam.

Polrestabes Makassar sudah mempertimbangkan dengan baik aturan ini, termasuk kepada penjual sepeda listrik.

Pihaknya mengizinkan penjualan sisa barang asal peruntukannya bagi orang atau badan usaha yang mengola tempat wisata.

“Saya memahami adanya barang sisa stok pada penjual dan adanya barang tersebut dengan konsumen yang terlanjur membelinya dengan syarat syarat tertentu,” katanya.

Kemudian juga dibolehkan untuk kawasan pergudangan terbatas, perkantoran terbatas, petugas parkir area mal, hingga kawasan yang tidak memakai jalan raya.

“Harus menjelaskan secara detil tata cara penggunaannya tidak boleh di jalan raya atau di jalan umum. Diminta penjual mendata pembeli dan akan dilakukan pengecekan oleh aparat kepolisian," lanjutnya.

"Kemudian pembeli membuat surat pernyataan kesediaan tidak menggunakan di jalan umum karena akan ditelusuri kalau dijual untuk umum yang rawan digunakan di jalan raya,” jelasnya.

Zulanda menegaskan, jika ini adalah solusi akhir sebelum polisi menerapkan pidana sebagai bentuk ultimum remedium (Pemidanaan adalah sebagai upaya terakhir dalam penegakkan hukum).

(Tribun-Video.com)

# Polrestabes Makassar # Sepeda listrik # Makassar

Editor: Alfin Wahyu Yulianto
Reporter: Agung Tri Laksono
Video Production: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya
Sumber: Tribun Video

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved