Minggu, 11 Mei 2025

Kabar Selebriti

Polrestabes Surabaya Kembali Memeriksa Medina Zein soal Kasus Penipuan Tas Hermes seusai Ditahan

Rabu, 13 Juli 2022 22:31 WIB
Warta Kota

TRIBUN-VIDEO.COM - Tersangka Medina Zein saat ini telah menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan dititipkan di Polda Metro Jaya.

Penahanan Medina Zein ini dilakukan usai dirinya dijemput paksa oleh penyidik di Polda Metro Jaya.

Bukan tanpa alasan, Medina dijemput paksa atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan pengancaman yang dilaporkan oleh Uci Flowdea.

Ditengah proses hukumnya, penyidik Polrestabes Surabaya memeriksa Medina Zein sebagai terlapor di Polda Metro Jaya pada Selasa (12/7/2022).

Baca: Adu Debat hingga Dorong Bahu Terekam CCTV, Marissya Icha Tegas Tak Ada Perdamaian dengan Medina Zein

"Kami tadi sudah mendampingi klien kami, Ibu Medina Susani Dauvina Zein, yaitu terkait dengan laporan polisi di Polrestabes Surabaya," ujar kuasa hukum Medina Zein, Razman Arif Nasution, di Polda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (13/7/2022)

"(Pemeriksaan) Ini ada kaitannya dengan urusan penjualan tas yang diduga palsu," sambungnya menambahkan.

Meski sempat asam lambungnya naik dan berujung pemeriksaan kesehatan, Razman menyebut Medina Zein menjawab sejumlah pertanyaan dari penyidik Polrestabes Surabaya dengan baik dan tenang.

"Medina tadi menjawab beberapa pertanyaan, lambungnya mulai membaik, dan melanjutkan pemeriksaan, dan Alhamdulillah, Medina sudah bisa jawab," kata Razman.

Seperti diketahui, Uci Flowdea melaporkan Medina Zein terkait kasus dugaan penipuan penjualan tas Hermes palsu senilai Rp 1,3 miliar ke Polrestabes Surabaya.

Usai melapor, Medina Zein justru mengancam Uci Flowdea dan menyebut bakal melakukan pengeboman ke rumah pelapor.

Baca: Razman Nasution Minta Uci Flowdea Tak Perpanjang Kasus dengan Medina Zein

Sampai akhirnya Uci Flowdea langsung beranjak dari Surabaya ke Jakarta untuk melaporkan Uci ke Polda Metro Jaya.

Untuk diketahui, Medina Zein juga dilaporkan selebgram Marissya Icha ke Polda Metro Jaya atas kasus pencemaran nama baik.

Laporan ini diterima kepolisian dengan nomor LP/ B/ 5025/X/2021/SPKT/ Polda Metro Jaya tanggal 11 Oktober.

Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 335 KUHP dan Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 45 UU ITE.

Kini, Medina Zein resmi ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, usai diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Medina Zein keluar dengan mata sembab dan menggunakan rompi tahanan berwarna merah saat berangkat menuju Polda Metro Jaya.

(*)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Medina Zein Kembali Diperiksa Polrestabes Surabaya Soal Kasus Penipuan Tas Hermes

Editor: Danang Risdinato
Video Production: Muhammad Adnan Hidayat
Sumber: Warta Kota

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved