Terkini Metropolitan
Buruh Ancam Demo Anies Baswedan jika Tak Lawan Putusan PTUN, Presiden KSPI: Sebaiknya Ajukan Banding
TRIBUN-VIDEO.COM - Buruh mengancam akan melakukan aksi besar-besaran bila Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak melawan putusan PTUN Jakarta soal UMP DKI Jakarta 2022.
Dimana, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dihukum pengadilan untuk menurunkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 menjadi Rp4,5 juta.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal pun meminta Gubernur Anies mengajukan banding.
"KSPI meminta Gubernur Anies melakukan perlawanan banding terhadap putusan PTUN. Bila Gubernur Anies tidak melakukan banding, kaum buruh akan melakukan aksi besar-besaran,” kata Said Iqbal berdasarkan keterangannya, Rabu (13/7/022).
Said Iqbal menuturkan Pemprov DKI Jakarta tidak boleh kalah oleh kepentingan sesaat dari pengusaha yang melakukan perlawanan terhadap Keputusan Gubernur (Kepgub) mengenai UMP 2022.
Said Iqbal menyatakan, Partai Buruh akan mendukung langkah pekerja terhadap persoalan yang ada di DKI Jakarta.
Di mana Partai Buruh bersama elemen Serikat Buruh dan Serikat Petani secara tegas menolak keberadaan Omnibus Law UU Cipta Kerja termasuk aturan turunannya, salah satunya PP 36 tahun 2021.
“KSPI mendesak Gubernur DKI untuk tidak menjalankan putusan PTUN dan tetap memberlakukan UMP yang sudah ditetapkan kenaikannya sebesar 5,1 persen,” tutur Said Iqbal.
Baca: Desak Gubernur Anies Baswedan Ajukan Banding soal Putusan Besaran UMP DKI, Buruh Ancam Lakukan Demo
Diwartakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dihukum pengadilan untuk menurunkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 menjadi Rp4,5 juta.
Hal ini sesuai dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan yang diajukan Dewan Pimpinan Provinsi Daerah (DPP) Apindo DKI.
Adapun gugatan diajukan Apindo DKI atas Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517/2021 tentang UMP 2022 yang diterbitkan Anies Baswedan pada 16 Desember 2021 silam.
Dalam Kepgub itu, Anies menetapkan kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 sebesar 5,1 persen atau menjadi Rp 4.641.854
Keputusan Anies ini pun dikecam Apindo yang kemudian mengajukan gugatan dan dikabulkan PTUN DKI.
"Menyatakan Batal Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021," demikian isi putusan PTUN, dikutip TribunJakarta.com, Selasa (12/7/2022).
Anies pun diwajibkan untuk merevisi Kepgub tersebut sesuai dengan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta.
Baca: Pasang Gambar Formula E di Arah Kiblat, Anies Disebut Jadikan Salat Id sebagai Panggung Politik
Sesuai dengan rekomendasi Dewan Pengupah DKI Nomor : I/Depeprov/XI/2021 yang diterbitkan 15 November 2021 lalu, Anies diminta menurunkan UMP DKI 2022 menjadi Rp 4.573.845.
“Dan menghukum tergugat dan para tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 642 ribu," ucapnya
Sebagai informasi, keputusan Gubernur Anies Baswedan menetapkan kenaikan UMP DKI 2022 sebesar 5,1 persen memang menuai polemik.
Pasalnya, kebijakan itu dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan justru melanggar aturan.
Walau demikian, Anies tetap ngotot menaikan UMP sebesar 5,1 persen. Ada tiga dasar hukum yang kemudian dipakai eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini.
Pertama, UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Republik Indonesia.
Kemudian, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang diubah dalam UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.
Terakhir, UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah yang diubah dalam UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Buruh Ancam Gelar Aksi Besar Jika Anies Baswedan Tak Lawan Putusan PTUN Soal UMP DKI
# Anies Baswedan # Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) # PTUN Jakarta # UMP DKI Jakarta
Video Production: Tia Kristiena
Sumber: TribunJakarta
TRIBUNNEWS UPDATE
Purnawirawan TNI yang Desak Pencopotan Gibran Disebut Pecundang, Silfester: Mereka Kalah Pilpres
6 hari lalu
Nasional
Ganjar dan Anies Diminta Bersuara soal Isu Ijazah Palsu Jokowi karena Sama-sama Alumni UGM
Jumat, 25 April 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Ganjar dan Anies Diminta Bersuara soal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, tapi Keduanya Masih Bungkam
Kamis, 24 April 2025
TO THE POINT
Alumni UGM Desak Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan Tanggapi Polemik Ijazah Jokowi, Ini Alasannya!
Kamis, 24 April 2025
Tribunnews Update
Sama-sama Alumni UGM, Ganjar & Anies Diminta Bersuara Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Kini Masih Bungkam
Kamis, 24 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.