LIVE UPDATE
Guru Honorer Pelaku Rudapaksa di Sumsel Sempat Dinyatakan Bebas, Kini Dieksekusi seusai Kasasi Jaksa
TRIBUN-VIDEO.COM - Tim gabungan Kejari Muara Enim dan Sat Reskrim Polsek Gelumbang berhasil mengeksekusi terpidana kasus rudapaksa yang dilakukan guru honorer SMP bernama Ahmad Lukita.
Pelaku ditangkap setelah sempat menghirup udara bebas lebih dari satu tahun dan menjadi (Daftar Pencarian Orang) DPO.
Terpidana telah melakukan pemerkosaan terhadap SH (15) yang merupakan siswinya.
Ahmad Lukita kini dijatuhi pidana selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 60 juta serta subsider 1 bulan kurungan. (*)
VP : Sigit Setiawan
Host : Dea Mita
# guru honorer # rudapaksa # Sumsel # Polsek Gelumbang
Video Production: Sigit Setiawan
Sumber: Tribun Video
TRIBUNNEWS UPDATE
Guru Honorer Dapat Dana Bantuan Rp 300 Ribu Per Bulan, Abdul Muti: Akan Disampaikan Prabowo
Jumat, 2 Mei 2025
Live Update
Guru Honorer Dapat Dana Bantuan Rp300 Ribu Per Bulan, Abdul Muti: Akan Disampaikan Prabowo
Jumat, 2 Mei 2025
Live Update
Sekretaris Koperasi Kuras Rekening PT Minanga Ogan Sumsel, Uang Rp 409 Juta Dipakai Foya-foya
Kamis, 1 Mei 2025
Live Update
Live Update Sore: Pria Paruh Baya di Wonogiri Setubuhi Anak SD, ASN Prabumulih Bolos Kerja 10 Tahun
Rabu, 30 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.