Rabu, 14 Mei 2025

LIVE UPDATE

Guru Honorer Pelaku Rudapaksa di Sumsel Sempat Dinyatakan Bebas, Kini Dieksekusi seusai Kasasi Jaksa

Rabu, 13 Juli 2022 15:50 WIB
Tribun Video

TRIBUN-VIDEO.COM - Tim gabungan Kejari Muara Enim dan Sat Reskrim Polsek Gelumbang berhasil mengeksekusi terpidana kasus rudapaksa yang dilakukan guru honorer SMP bernama Ahmad Lukita.

Pelaku ditangkap setelah sempat menghirup udara bebas lebih dari satu tahun dan menjadi (Daftar Pencarian Orang) DPO.

Terpidana telah melakukan pemerkosaan terhadap SH (15) yang merupakan siswinya.

Ahmad Lukita kini dijatuhi pidana selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 60 juta serta subsider 1 bulan kurungan. (*)

VP : Sigit Setiawan

Host : Dea Mita

# guru honorer # rudapaksa # Sumsel # Polsek Gelumbang

Editor: Khaira Nova Hanugrahayu
Video Production: Sigit Setiawan
Sumber: Tribun Video

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved