Rabu, 29 April 2026

Terkini Metropolitan

Marak Terjadi Pelecehan Diangkut, Dishub DKI Jakarta Pisahkan Tempat Duduk Pria dan Wanita

Rabu, 13 Juli 2022 07:46 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Pemisahan tempat duduk bagi penumpang pria dan wanita di angkutan kota (Angkot) mulai diterapkan dalam minggu ini.

Petunjuk teknis yang mengatur soal pemisahan tempat duduk di dalam angkot ini tengah digodok Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Solusi ini diambil menyikapi kian maraknya aksi pelecehan seksual yang dialami para penumpang di angkot.

Kebijakan pemisahan tempat duduk penumpang pria dan wanita ini direspons banyak pihak.

Bangku Sisi Kiri untuk Penumpang Wanita, Sisi Kanan untuk Pria

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo memastikan, pemisahan tempat duduk bagi penumpang pria dan wanita di angkutan kota (Angkot) akan mulai diterapkan minggu ini.

Baca: Viral Video Angkot Sukabumi Nekat Lawan Arah saat Terobos Macet, Diadang Truk TNI Dipaksa Mundur

"Dalam minggu ini kami akan mengeluarkan petunjuk teknis terkait dengan pelaksanaan standar pelayanan minimum untuk layanan angkot terkait (pengaturan) tempat duduknya yang ada dua baris, sisi kiri dan kanan," ucap Syafrin Liputo di Balai Kota, Senin (11/7/2022).

Nantinya, bangku yang berada di sisi kiri akan diprioritaskan untuk penumpang wanita.

Sedangkan, penumpang pria akan diminta mengisi tempat duduk yang berada di sisi kanan.

Dengan pemisahan ini, diharapkan kasus-kasus pelecehan seksual yang belakangan marak terjadi di angkutan umum bisa diminimalisir.

Baca: Viral Kisah Haru Andi, Seorang Anak Sopir Angkot Jadi Lulusan dengan Nilai Terbaik

"Dengan adanya pelecehan seksual yang terjadi di angkot, kami harus melakukan mitigasi sehingga kejadian serupa bisa diminimalisir bahkan dihilangkan," ujarnya.

Kebijakan ini dilakukan guna mengantisipasi tindakan pelecehan di angkutan umum yang belakangan marak terjadi. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Marak Pelecehan Seksual, Minggu Ini Tempat Duduk Pria dan Wanita Dipisah Berlaku di Semua Angkot DKI

# angkot # penumpang angkot # Dishub DKI Jakarta # uduk

Editor: Ramadhan Aji Prakoso
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved