Rabu, 14 Mei 2025

Hot Topic

Sidang Perdana Anak Kiai Jombang Digelar 18 Juli di PN Surabaya, 10 Jaksa Ditunjuk Tangani Kasus

Selasa, 12 Juli 2022 15:58 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Pengadilan Negeri Surabaya menjadwalkan sidang perkara pencabulan santri oleh MSA, pada Senin, 18 Juli 2022.

PN Surabaya juga telah menyiapkan majelis hakim untuk memimpin sidang tersebut.

Hal ini dikonfirmasi oleh Humas Pengadilan Negeri Surabaya Anak Agung Gede Agung Parnata, Senin (11/7/2022).

Majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut adalah Sutrisno, Titik Budi Winarti, dan Khadwanto.

Sidang kasus MSA tidak dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jombang karena alasan keamanan.

Mahkamah Agung telah menyetujui sidang kasus tersebut digelar di Surabaya.

Sementara itu Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menyiapkan tim jaksa dalam kasus pencabulan ini.

Kejati Jatim menyiapkan 10 orang tim jaksa dalam sidang perkara pencabulan dengan terdakwa MSA.

Atas perbuatannya, MSA dijerat pasal berlapis.

Yakni Pasal 285 KUHP jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun, dan atau pasal 289 KUHP jo Pasal 65 dengan ancaman pidana 9 tahun atau Pasal 294 ayat 2 jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun. (Tribun-Video.com / Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sidang Perdana MSA, Anak Kiai Jombang Digelar 18 Juli di PN Surabaya"

# pencabulan # Jombang # Pengadilan Negeri Surabaya

Editor: Alfin Wahyu Yulianto
Reporter: Umi Wakhidah
Video Production: Dedhi Ajib Ramadhani
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved