Rabu, 14 Mei 2025

Terkini Daerah

IPW Desak Bentuk Tim Pencari Fakta hingga Dampak Kejadian Penembakan di Rumah Irjen Ferdy Sambo

Selasa, 12 Juli 2022 10:04 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus baku tembak antara dua polisi terjadi di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Senin (11/7/2022).

Akibat peristiwa tersebut, satu polisi meninggal dunia, yakni Brigadir J yang merupakan driver istri Kadiv Ferdy Sambo.

Menurut Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, baku tembak terjadi setelah Brigadir J menembak Barada E (ajudan pribadi Ferdi Sambo).

Lantas, Barada E membalas tembakan untuk melindungi diri.

"Brigadir J melakukan tindakan pelecehan dan menodongkan menggunakan senjata pistol ke kepala istri Kadiv Proram. Sontak, istri Kadiv Propam berteriak minta tolong."

"Mendengar teriakan Ibu, maka Barada E yang saat itu di lantai atas menghampiri dan bertanya. Namun, direspons tembakan yang dilakukan oleh Brigadir J, terjadi saling tembak dan berakibat Brigadir J meninggal dunia," katanya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube metrotvnews, Selasa (12/7/2022).

Baca: Sosok Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo Namanya Terseret Kasus Dua Ajudan Baku Tembak di Rumah Dinasnya

Pasca kejadian, Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim gabungan pencari fakta atas meninggalnya polisi di rumah pejabat Polri.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, mengatakan tim pencari fakta dimaksudkan untuk mengungkap kasus penembakan yang melibatkan dua polisi itu.

"Hal ini untuk mengungkap apakah meninggalnya korban penembakan terkait adanya ancaman bahaya atau adanya motif lain," ungkapnya.

IPW pun meminta pimpinan tertinggi Polri harus menonaktifkan sementara waktu Irjen Ferdy Sambo dari jabatan, Kadiv Propam.

"Alasannya, Irjen Ferdy Sambo adalah saksi kunci peristiwa yang menewaskan ajudannya tersebut. Hal tersebut, agar diperoleh kejelasan motif dari pelaku membunuh sesama anggota Polri," imbuhnya.

Alasan kedua, kata Sugeng, Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat statusnya belum jelas apakah korban atau pihak yang menimbulkan bahaya sehingga harus ditembak.

Alasan ketiga, locus delicti diduga terjadi di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Baca: Kronologi Tewasnya Brigpol Yosua Saat Baku Tembak dengan Sesama Polisi

"Karena itu agar tidak terjadi distorsi penyelidikan, maka harus dilakukan oleh Tim Pencari Fakta yang dibentuk atas perintah Kapolri bukan oleh Propam," jelasnya.

Sementara itu, Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel, mengatakan aksi baku tembak antara 2 polisi di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sangat merugikan.

Kerugian tersebut, dari sisi anggaran untuk penanganan dan penyelidikan serta dampak psikologis bagi masyarakat.

"Yang jelas, bayangkan ini. Dalam kejadian penembakan yang tidak patut, setelah satu peluru diletuskan polisi dan mengenai sasaran, maka polisi lainnya akan datang ke TKP," kata Reza saat dihubungi Kompas.com, Senin (11/7/2022).

Selanjutnya, ambulans akan dikerahkan untuk membawa korban.

Lantas, Propam turun tangan melakukan investigasi dan melakukan autopsi terhadap korban yang tewas.

"Proses hukum berlangsung lama. Keluarga korban memperoleh restitusi dan kompensasi," katanya," ucapnya.

Menurut Reza, karena peristiwa konflik antarpolisi hingga menyebabkan korban meninggal itu bisa berulang, maka jumlah anggaran yang harus digelontorkan untuk menangani perkara seperti itu akan berlipat ganda.

Menurut Reza, kejadian baku tembak antarpolisi itu juga akan membuat masyarakat umum khawatir.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penembakan di Rumah Irjen Ferdy Sambo, IPW Desak Bentuk Tim Pencari Fakta hingga Dampak Kejadian

Editor: Tri Hantoro
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #IPW   #Baku tembak   #Brigadir J

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved