Rabu, 15 April 2026

Cegah Penyalahgunaan Dana Desa Ini yang Dilakukan Menteri Desa dan PDT

Selasa, 19 Desember 2017 17:07 WIB
Tribunnews.com

Laporan Wartawan Tribunnews, Lendy Ramadhan

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), Eko Putro Sandjojo bersinergi dengan kepolisan, kejaksaan, dan Kementerian Dalam Negeri untuk mencegah penyalahgunaan dana desa.

Hal tersebut dinyatakannya, usai menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri mengenai percepatan program padat karya desa di Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (18/12/2017).

Lelaki kelahiran Jakarta 52 tahun lalu itu menjelaskan, bahwa koordinasi dengan para penegak hukum tersebut meliputi audit dana desa secara acak dan massif dan rutin.

"Kapolri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa sudah mengadakan MOU tujuannya supaya ada sinergi yang sama. Dan dalam pemerikasaan itu mereka sekali aja gitu," kata Eko Putro Sandjojo.

Sebagaimana diketahui, dalam APBN 2018 dana desa dialokasikan sebesar Rp. 60 triliun.

Simak video di atas.(*)

Editor: Nur Fatah Aliem Prabowo
Reporter: Lendy Ramadhan
Video Production: Nur Fatah Aliem Prabowo
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved