Sabtu, 20 September 2025

Terkini Nasional

Diperketat 17 Juli 2022, Inilah Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh sesuai Kebijakan Baru Pemerintah

Senin, 11 Juli 2022 16:14 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Syarat perjalanan kereta api mengalami perubahan mulai 17 Juli 2022, khususnya untuk syarat naik kereta api jarak jauh.

Hal ini diatur dalam SE Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19

Pelanggan KA Jarak Jauh yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster) wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku pada saat boarding.

VP Public Relations KAI Joni Martinus menegaskan, kebijakan ini baru akan berlaku mulai keberangkatan 17 Juli 2022.

Baca: Ancol Bagi-bagi Tiket Gratis dalam Rangka HUT ke-30, Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya

Update syarat naik kereta api terbaru

Berikut persyaratan perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh mulai 17 Juli 2022 selengkapnya:

- Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19

- Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam

- Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

- Pelanggan dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. Jika vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

- Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Baca: Tok! Pemerintah Resmi Tetapkan Vaksin Booster untuk Syarat Naik Kereta dan Pesawat per 17 Juli 2022

Sementara itu, syarat perjalanan kereta api lokal dan aglomerasi adalah sebagai berikut:

- Vaksin minimal dosis pertama

- Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR

- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

- Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Selain itu, KAI juga masih menyediakan layanan Rapid Test Antigen seharga Rp35.000 di berbagai stasiun untuk membantu calon pelanggan yang akan melengkapi persyaratan.

Untuk informasi lebih lanjut terkait syarat naik KA di masa pandemi Covid-19 serta layanan Antigen dan Vaksinasi di Stasiun, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.

KAI optimis bahwa adanya kebijakan ini tidak menyurutkan minat masyarakat untuk bepergian dengan kereta api yang selalu mengedepankan protokol kesehatan.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh Diperketat Mulai 17 Juli 2022"

# kereta api jarak jauh # Syarat Naik Kereta Api Terbaru # PT KAI

Editor: Unzila AlifitriNabila
Reporter: Nurul Ashari
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved