Idul Adha 2022
Fatwa MUI! Daging Hewan Kurban yang Terpapar PMK Harus Direbus 30 Menit Sebelum Dibagikan ke Warga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUN-VIDEO.COM - Pemkot Jakarta Timur mengimbau panitia kurban melakukan pengolahan khusus daging hewan terpapar penyakit mulut dan kuku (PMK) dengan kategori ringan.
Kasi Peternakan dan Kesehatan Hewan Sudin Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Timur, drh Theresia Ellita G mengatakan pengolahan dilakukan dengan cara direbus.
Bagian kepala, ekor, dan kaki hewan kurban terpapar PMK kategori ringan harus direbus panitia pemotongan hewan kurban minimal selama 30 menit sebelum didistribusikan ke masyarakat.
Pengolahan khusus tersebut menyusul fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait pemotongan hewan kurban pada Iduladha 1443 Hijriah terhadap hewan yang terpapar PMK.
Baca: Jumlah Penjualan Hewan Kurban di Lombok Menurun Dibanding Tahun Sebelumnya karena Penyebaran PMK
Berdasar fatwa MUI nomor 32 Tahun 2022 tentang hukum dan panduan pelaksanaan ibadah kurban saat kondisi wabah PMK, hewan terpapar PMK dengan gejala ringan dapat dikurbankan.
Sementara hewan kurban yang dari hasil pemeriksaan antemortem (sebelum pemotongan) dinyatakan termasuk dalam kategori gejala berat dinyatakan tidak sah untuk kurban.
Berdasar hasil pemeriksaan Sudin KPKP Jakarta Timur pada Sabtu (9/7/2022) ditemukan satu hewan kurban di Kecamatan Matraman, Jakarta Timur terpapar PMK dalam kategori ringan.
Baca: Penjualan Hewan Kurban Turun 50 Persen karena PMK, Padahal Hewan Ternak Sudah Dapatkan Vaksin
Sementara untuk pemeriksaan pada Minggu (10/7/2022) masih menunggu hasil rekapitulasi dari Satpel KPKP masing-masing Kecamatan yang melakukan pemeriksaan di tempat pemotongan.
Ellita menuturkan pihaknya sudah menyampaikan imbauan pengolahan khusus daging hewan kurban terpapar PMK ini kepada seluruh panitia pemotongan hewan kurban.
Sebelum pemotongan dilakukan jajaran Sudin KPKP Jakarta Timur pun melakukan pemeriksaan antemortem untuk memastikan apa hewan yang terpapar masih dapat dikurbankan.
Warga juga diimbau tidak terlampau khawatir mengonsumsi daging hewan kurban yang terpapar PMK, pasalnya PMK bukan termasuk penyakit zoonosis yang dapat menular ke manusia.
Sementara untuk memastikan organ hewan kurban yang dibagikan ke masyarakat layak konsumsi, Sudin KPKP Jakarta Timur melakukan pemeriksaan postmortem (setelah pemotongan).
Bila dari pemeriksaan postmortem meliputi paru-paru, jantung, hati, limpa, ginjal ditemukan ada yang tidak layak maka akan dimusnahkan dengan cara diberi cairan kimia lalu dikubur.(*)
# Idul Adha 2022 # hewan kurban # penyakit PMK # Kasus PMK # fatwa MUI
Video Production: Tia Kristiena
Sumber: TribunJakarta
Tribunnews Update
Aksi Dewi Perssik Potong Hewan Kurban Bareng Tetangga Penuh Canda Jadi Perhatian Warganet
Jumat, 29 Mei 2026
Tribunnews Update
Golkar Pasang Badan Usai Hewan Kurban Prabowo Dikritik karena Diduga Pakai Dana APBN
Jumat, 29 Mei 2026
Terkini Daerah
Banjir Daging Kurban! Desa Batur Banjarnegara Potong 890 Hewan Kurban saat Idul Adha 2026
Jumat, 29 Mei 2026
LIVE UPDATE
220 Hewan Kurban Pemprov DKI Jakarta untuk Korban Kebakaran Taman Sari, Bentuk Kepedulian Sosial
Kamis, 28 Mei 2026
Tribunnews Update
Momen Sapi Titiek Ngambek Dijejerkan Hewan Kurban Prabowo, Jadi Tontonan Warga di Masjid Agung Solo
Kamis, 28 Mei 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.