TRIBUNNEWS UPDATE
Sosok Budi Said 'Crazy Rich' Surabaya yang Menang Gugatan 1,13 Ton Emas ke Antam, Pengusaha Ternama
TRIBUN-VIDEO.COM - Perusahaan tambang pelat merah anggota holding BUMN harus menyerahkan ganti rugi ribuan kilogram emas batangan kepada Budi.
Pria yang memiliki nama panjang Budi Said itu merupakan pengusaha properti asal Surabaya, Jawa Timur.
Pasalnya, Budi menang kasasi melawan PT Aneka Tambang Tbk (Antam).
Emas yang harus diberikan PT Antam sebagai ganti rugi adalah senilai 1.136 kg.
Emas sebesar 1.136 kg tersebut setara dengan 1.136.000 gram.
Apabila satu gram Antam hari ini Rp 898 ribu, maka uang yang harus dikembalikan Antam sebesar Rp 1,123 triliun.
Putusan majelis hakim tersebut telah disahkan sejak (29/6/2022).
Sidang putusan kasasi itu dipimpin oleh ketua majelis Maria Anna Samiyati dan dua anggota yakni Panji Widagdo dan Rahmi Mulyati.
Baca: Sukses Libas Filipina dengan Skor 5-1, Shin Tae-yong Cemaskan Kondisi Fisik Timnas Indonesia U-19
"Menyatakan tergugat I, II, III, IV dan V telah bersalah melakukan perbuatan melanggar hukum yang merugikan penggugat. Menyatakan tergugat I bertanggung jawab terhadap segala tindakan dan seluruh akibat hukumnya yang dilakukan oleh tergugat II, III, dan IV," bunyi putusan tersebut.
Majelis kasasi juga menghukum tergugat V membayar kerugian materiil kepada penggugat Budi Said sebesar Rp 92,092 miliar.
Perkara ini diawali saat Budi Said membeli emas batangan mulai 20 Maret - 12 November 2018.
Emas yang dibeli saat itu seberat total tujuh ton emas.
Tetapi, Budi baru menerima hampir enam ton saja sehingga masih terdapat kekurangan 1,136 ton emas batangan Antam yang belum diterima.
Lantaran tak kunjung mendapat emas sesuai permintaan, Budi kemudian melaporkan beberapa pihak per tanggal (20/1/2019).
Diketahui, Budi Said menjabat sebagai Direktur Utama PT Tridjaya Kartika Grup yang bergerak di bidang properti.
Beberapa properti mewah yang berada di bawah naungan PT Tridjaya Kartika Grup seperti perumahan, apartemen hingga plaza.
Salah satu properti yang cukup terkenal adalah Plaza Marina.
Plaza tersebut menjadi pusat perbelanjaan yang populer dengan konter handphone lengkap yang ada di Kota Surabaya.
(Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Profil Budi Said, "Crazy Rich" Surabaya yang Menangkan Gugatan 1,13 Ton Emas ke Antam
# TRIBUNNEWS UPDATE # Budi Said # crazy rich # Surabaya # emas # Antam
Reporter: Tri Suhartini
Sumber: Kompas.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Anies Baswedan Luncurkan Organisasi Baru, Dipeluki Warga saat Bangun Jembatan untuk Warga Banten
2 jam lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Rangkuman India-Pakistan: China Bantu Pakistan Luncurkan Lusinan Jet Tempur Gempur India Bak Sekarat
2 jam lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Rangkuman Perang Israel-Hamas: Yaman Amuk Bandara, 2 Kota Besar Israel Dibabat Roket Hamas
2 jam lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Respons Jokowi soal Meme Ciuman dengan Prabowo, Nilai Mahasiswa ITB Sudah Kebablasan: Ada Batasnya
2 jam lalu
Tribunnews Update
Detik-detik Gadis 15 Tahun Tak Berdaya Dililit Ular Piton Raksasa di Kebun, Begini Kondisinya Kini
2 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.