Rabu, 14 Mei 2025

Terkini Daerah

Untuk Modal Mabuk-mabukan, Residivis di Mataram Nekat Curi 7 Keranjang Jeruk Senilai Rp4 Juta

Sabtu, 9 Juli 2022 16:07 WIB
Tribun Lombok

TRIBUNL-VIDEO.COM, MATARAM - Komplotan residivis pencurian di Mataram tertangkap lagi karena kasus 7 keranjang jeruk.

2 orang residivis MJ (22) dan RZ (22) bahkan mengajak anak usia 16 tahun beraksi di Kompleks Pertokoan Lonceng Mas, Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, pada 28 Juni 2022 lalu.

Kapolsek Sandubaya, Kompol M Nasrullah menerangkan, para pelaku ini mengambil 7 keranjang jeruk dengan gerobak dorong.

"Kemudian dibawa ke rumah kosong untuk disimpan," ucapnya Jumat (8/7/2022).

Baca juga: Curi HP Jelang Waktu Subuh, Laki-laki di Lobar Terancam 5 Tahun Penjara

Pemilik toko mengetahui barang dagangannya raib pada keesokan harinya yakni sekitar pukul 03.00 Wita saat hendak membuka lapak.

Korban melihat gembok toko sudah dalam keadaan rusak serta pintu yang terbuka.

Begitu masuk ke dalam toko, korban mendapati 7 keranjang jeruknya raib.

Baca: 2 Saudara di Bangka Selatan Nekat Curi Barang Kantor, Mengaku Kekurangan Upah Tak Kunjung Dibayar

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp4 juta," urai Nasrullah.

Polsek Sandubaya kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan olah TKP usai menerima laporan pengaduan dari korban.

Sepekan kemudian, dua dari tiga pelaku pun ditangkap, yakni MH dan anak di bawah umur sementara RZ masih dalam perburuan.

Pelaku MJ mengakui perbuatannya mencuri 7 keranjang jeruk.

Setiap keranjang ini berisi jeruk seberat 50-60 kilogram.

Baca: Viral Emak-emak Curi Mahar di Resepsi Pernikahan di Cakung, Korban Pilih Mengikhlaskan Mas Kawin

Jeruk ini kemudian dijual lagi agar dia mendapatkan uang tunai.

“Untuk mabuk di pasar Pak,” ucapnya menjawab interogasi Nasrullah.

MJ sudah hafal benar seluk-beluk pasar beserta dagangannya.

Termasuk memilih jeruk yang layak dimakan.

“Ini luarnya saja rusak, tapi dalamnya manis,” tutur MJ.

Dua pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Residivis di Mataram Curi 7 Keranjang Jeruk Senilai Rp4 Juta untuk Modal Mabuk-mabukan

# residivis # Mataram # mencuri # jeruk # mabuk # 

Editor: Wening Cahya Mahardika
Sumber: Tribun Lombok

Tags
   #residivis   #Mataram   #mencuri   #jeruk   #mabuk

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved