Rabu, 14 Mei 2025

Terkini Metropolitan

Maling Nekat Gasak Besi Proyek Pembuatan Waduk Lebak Bulus yang Tak Jauh dari Rumah Anies Baswedan

Sabtu, 9 Juli 2022 09:07 WIB
Tribunnews.com

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Sebuah proyek pembuatan Waduk yang tengah dibangun oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, jadi incaran maling.

Tak tanggung-tanggung, proyek waduk Lebak Bulus itu berlokasi tak jauh kediaman Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Pencuri nekat itu nekat memereteli besi dan baut hingga satu karung.

Belum selesai menjalankan aksinya, pencuri itu terpergok petugas sekuriti dan warga yang sedang berjaga. Mengutip unggahan akun Instagram @merekamjakarta, dua orang memergoki pelaku dan menggiringnya setelah ketahuan mencuri besi proyek waduk tersebut.

"Iya benar, dini hari tadi kejasiannya. Pelaku mencuri baut-baut besar satu karung. Lokasi kejadian di belakang Cilandak Barat yang sedang ada proyek waduk,"kata Kapolsek Cilandak Kompol Multazam Lisendra saat dihubungi, Jumat (8/7/2022).

Baca: Seorang Istri Polisi di Sumatera Selingkuh dengan Maling Pakaian, Pelaku Sembunyi di Dalam Lemari

"Jadi dia berupaya mengambil besi dan diamankan oleh sekuriti proyek beserta masyarakat," tambahnya

Multazam menjelaskan, pelaku yang merupakan pria berinisial J sudah diamankan di Polsek Cilandak. Saat ini pihaknya sedang menyelidiki kasus pencurian itu.

"Sudah diamankan. Sekarang pelaku diamankan Polsek dan dalam proses penyidikan," jelasnya.

Adapun motif pelaku mencuri besi di proyek waduk Lebak Bulus karena motif ekonomi. J mengaku hendak menjual besi hasil curiannya karena terdesak kebutuhan ekonomi.

"Motif ekonomi, itu mau dikilo dan dijual," kata Multazam.

Baca: Viral Rekaman CCTV Aksi Maling Bobol Ruko di Medan, Pakai Pakaian Dalam Wanita sebagai Topeng

Atas perbuatannya, J dijerat pasal pencurian dengan pemberatan. Ia dipersangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Tindak pidana Pencurian dengan pemberatan. Ancamannya 7 tahun penjara," tutup Multazam. (*)

Baca juga berita terkait di sini

# maling # pencurian # waduk # Lebak Bulus # besi # proyek

Editor: Panji Anggoro Putro
Video Production: Ghozi LuthfiRomadhon
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #maling   #pencurian   #waduk   #Lebak Bulus   #besi   #proyek

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved