LIVE UPDATE
Imbas Kemensos Cabut Izin PUB, ACT Putuskan Nonaktifkan Sementara Semua Aktivitas Yayasan
TRIBUN-VIDEO.COM - Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dihentikan untuk sementara waktu, Jumat (8/7/2022).
Hal ini merupakan imbas dari pencabutan izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) oleh Kemneterian Sosial (Kemensos).
Head of Media and Public Relations ACT Clara mengungkapkan, pihaknya melakukan penonaktifan kegiatan sampai waktu yang ditetapkan Kemensos.
Sebelumnya, Kemensos mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap atau ACT Tahun 2022.
Hal ini lantaran dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak Yayasan.
Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy pada Selasa (5/7/2022).
Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi mengungkapkan alasan pencabutan izin PUB ACT.
Muhadjir mengungkapkan, pencabutan PUB tersebut dengan pertimbangan adanya indikasi pelanggaran Peraturan mensos.
Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi "Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan".(*)
Video Editor: Cesar Soekendro
Host: Firda Ananda
# Kemensos # ACT # Muhadjir Effendi
Videografer: Sigit Setiawan
Video Production: Cesar Aini Soekendro
Sumber: Tribun Video
TRIBUNNEWS UPDATE
2.708 Pegawai Kemensos Bolos Kerja seusai Lebaran, Gus Ipul Sentil ASN Cuma 'Haha-hihi' di Jam Kerja
Kamis, 26 Maret 2026
LIVE UPDATE
Imbas Aturan Baru dari SK Kemensos, 19 568 BPJS PBI Warga Musi Rawas Dinonaktifkan
Rabu, 11 Februari 2026
Terkini Daerah
Keluarga Marinir Korban Longsor Cisarua Menangis Haru, Kemensos Berikan Santunan Rp15 Juta per Orang
Selasa, 10 Februari 2026
Tribunnews Update
Kemensos Hapus 3,9 Juta Penerima Bansos tapi Bakal Dapat Rp 5 Juta Per Bulan untuk Usaha Mandiri
Jumat, 6 Februari 2026
SHORT
Buntut Kasus Siswa di NTT Akhiri Hidup, DPR Minta Penjelasan Langsung dari Kemensos & KemenPPPA
Rabu, 4 Februari 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.