Rabu, 22 April 2026

LIVE UPDATE

Imbas Kemensos Cabut Izin PUB, ACT Putuskan Nonaktifkan Sementara Semua Aktivitas Yayasan

Jumat, 8 Juli 2022 21:13 WIB
Tribun Video

TRIBUN-VIDEO.COM - Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dihentikan untuk sementara waktu, Jumat (8/7/2022).

Hal ini merupakan imbas dari pencabutan izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) oleh Kemneterian Sosial (Kemensos).

Head of Media and Public Relations ACT Clara mengungkapkan, pihaknya melakukan penonaktifan kegiatan sampai waktu yang ditetapkan Kemensos.

Sebelumnya, Kemensos mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap atau ACT Tahun 2022.

Hal ini lantaran dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak Yayasan.

Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy pada Selasa (5/7/2022).

Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi mengungkapkan alasan pencabutan izin PUB ACT.

Muhadjir mengungkapkan, pencabutan PUB tersebut dengan pertimbangan adanya indikasi pelanggaran Peraturan mensos.

Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi "Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan".(*)

Video Editor: Cesar Soekendro
Host: Firda Ananda

# Kemensos # ACT # Muhadjir Effendi

Editor: Khaira Nova Hanugrahayu
Videografer: Sigit Setiawan
Video Production: Cesar Aini Soekendro
Sumber: Tribun Video

Tags
   #Kemensos   #ACT   #Muhadjir Effendi

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved