Terkini Daerah
Kemenag Cabut Izin Pesantren Shiddiqiyyah Jombang, Terkait Kasus Pencabulan yang Dilakukan MSAT
TRIBUN-VIDEO.COM - Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin operasional Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah di Jombang, Jawa Timur.
Pencabutan izin operasional itu dilakukan lantaran pihak pesantren melindungi dan menyembunyikan tersangka pencabulan atas nama Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi.
Ia adalah putra dari KH Muhammad Mukhtar Mukthi, pimpinan dan pengasuh Pesantren Shiddiqiyyah.
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama, Waryono mengatakan, pihaknya telah membekukan nomor statistik dan tanda daftar Pesantren Shiddiqiyyah.
"Sebagai regulator Kemenag memiliki kuasa administratif membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat," kata Waryono dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/7/2022).
Baca: Ponpes Digeledah Warnai Penangkapan Anak Kiai di Jombang, Kemenag Cabut Izin Operasional Pesantren
Pelanggaran hukum berat yang dimaksud Waryono adalah kasus pencabulan dan perundungan terhadap santri yang dilakukan MSAT sebagai salah satu pemimpin di pesantren itu.
Ia kemudian menjadi DPO kepolisian, namun pihak pesantren malah terus menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan.
Waryono mengatakan pencabulan bukan hanya tindakan kriminal pelanggaran hukum, tetapi juga perilaku yang dilarang ajaran agama.
"Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut," katanya.
Usulan pencabutan izin operasional terhadap Pesantren Shiddiqiyyah sebelumnya disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Ia meminta operasional pesantren di Jombang itu dicabut.
"Kementerian Agama memberi sanksi pembekuan izin pondok pesantren dan lain-lain," kata Agus, Kamis (7/7/2022).
Agus juga meminta dukungan masyarakat menuntaskan masalah pelecehan tersebut.
Dukungan itu bisa dilakukan dengan cara memindahkan anak-anak yang menjadi santriwan dan santriwati di ponpes tersebut ke ponpes yang lebih aman dari kemungkinan menjadi korban kekerasan seksual.
"Saya rasa kita semua khususnya warga Jatim kan tidak mentolerir apa yang dilakukan oleh pelaku kepada santriwati-santriawati yang menjadi korbannya," jelasnya.
Baca: Penampakan Mas Bechi Anak Kiai Jombang saat Diamankan di Pondok Pesantren, Digiring Ratusan Polisi
Terkait nasib para santri setelah izin operasional pesantren dicabut, Waryono mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Timur, Kankemenag Jombang, serta pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa para santri tetap dapat melanjutkan proses belajar dan memperoleh akses pendidikan yang semestinya.
"Yang tidak kalah penting agar para orang tua santri ataupun keluarganya dapat memahami keputusan yang diambil dan membantu pihak Kemenag.
Jangan khawatir, Kemenag akan bersinergi dengan pesantren dan madrasah di lingkup Kemenag untuk kelanjutan pendidikan para santri," kata Waryono.
Sementara itu Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Ahmad Fahrur Rozi meminta MSAT untuk menaati proses hukum.
Fahrur menegaskan bahwa semua orang sama kedudukannya di mata hukum.
Sehingga, menurut Fahrur, MSAT harus mengikuti proses peradilan dengan baik.
"Kita mengimbau agar semuanya taat hukum dan mengikuti proses peradilan dengan baik," ucap Fahrur kepada Tribunnews.com, Kamis (7/7).
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Kemenag Cabut Izin Pesantren Shiddiqiyyah, PBNU Minta MSAT Patuhi Proses Hukum
# Kemenag # Kementerian Agama # Izin # dicabut # pesantren Asshiddiqiyah Jombang # Jombang # pencabulan # Mas Bechi
Video Production: Ayu Arumsari
Sumber: Serambi Indonesia
Live Update
Ini Tampang Tersangka Pencabulan Gresik yang Cekoki Miras lalu Setubuhi Remaja 15 Tahun di Gubuk
1 hari lalu
Live Update
Buronan Kasus Pencabulan Anak di Sampang Ditangkap saat Bersembunyi di Pamekasan
2 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Gabriel Rey Crazy Rich Surabaya Ganti Mobil Korban Kecelakaan Lamborghini dengan yang Lebih Mewah
3 hari lalu
Live Update
Kanwil Kemenag NTB Serukan Dirinya Mundur, Jika Keberangkatan Haji Bupati Lombok Tengah Tertunda
4 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.