Jumat, 17 April 2026

LIVE UPDATE

Pascaizin Operasional ACT Dicabut, Kantor Cabang Sumut Masih Beroperasi, Tunggu Instruksi dari Pusat

Kamis, 7 Juli 2022 16:49 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Setelah izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) telah dicabut pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos).

Aksi Cepat Tanggap (ACT) Cabang Sumatera Utara (Sumut) masih melakukan aktivitas seperti biasa, Rabu (6/7/2022).

Kantor ACT cabang Sumut yang terletak di Jalan Abdullah Lubis, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, masih terlihat buka.

Menurut Marcom ACT Sumut, Edi Purnomo pihaknya saat ini masih menunggu instruksi dari pusat soal nasib kedepannya status dari kantor mereka.

Ia juga menyampaikan, saat ini pihaknya belum bisa memberikan komentar apapun terkait adanya indikasi penyelewengan yang dilakukan oleh ACT.(*)

# LIVE UPDATE # Kementerian Sosial # Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) # Sumatera Utara # Medan # Aksi Cepat Tanggap (ACT)

Editor: Radifan Setiawan
Videografer: Sigit Setiawan
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved