Terkini Nasional
ACT Masih Beroperasi meski Izin PUB Telah Dicabut oleh Kemensos, Mobil Operasional Masih Terlihat
TRIBUN-VIDEO.COM - Kementerian Sosial (Kemensos) telah bertindak tegas terhadap lembaga amal Aksi Cepat Tanggap (ACT) dengan mencabut perizinannya.
Kendati begitu, disebutkan Presiden ACT, Ibnu Khajar tetap berkantor dan lembaga masih beroperasi.
Dikutip dari Tribunnews.com, hal itu diungkapkan seorang relawan ACT bernama Ricardo di Lobby Menara 165, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (6/7/2022).
"Iya (tetap berkantor)," katanya.
Baca: Mahfud MD Pernah Dimintai Endorsement oleh ACT, Padahal Baru Selesai Beri Khotbah Jumat
Selain itu meski perizinan dicabut, Head of Media & Public Relations ACT, Clara yang menyebut, lembaganya tetap beroperasi normal.
"Iya (masih beroperasi), mas yah," ucap Clara saat dihubungi.
Berdasarkan pantauan, terlihat ada mobil operasional milik ACT yang terparkir di kantor pusat ACT tersebut sekira pukul 13.20 WIB.
Sebagaimana informasi terkini, pencabutan izin ACT oleh Kemensos ini terkait Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB).
Pencabutan itu tercantum dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022.
Surat tersebut telah ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy.
Hal ini tak lepas dari pelanggaran yang ditemukan.
Baca: 2 Petinggi ACT Terlibat Kasus Dugaan Penipuan, Polisi Kasus Masih Dalam Penyelidikan
Yakni penggunaan 13,7 persen dana yang dihimpun dari umat untuk kegiatan operasional.
Padahal dalam aturannya, lembaga penghimpun sumbangan hanya boleh menganggarkan maksimal 10 persen untuk dana operasional.
Muhadjir Effendi menerangkan, adanya indikasi itu sembari menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal.
Bila hasil telah keluar maka akan dilanjutkan dengan ketentuan sanksi lebih lanjut.
“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran sambil menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," katanya.
Imbas kasus ini, Kemensos akan menyisir lembaga atau yayasan lainnya yang bergerak sebagai penghimpun dana sumbangan.
# ACT # lembaga # Aksi Cepat Tanggap # Beroperasi # Izin
Baca berita lainnya terkait ACT
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Izin Pengumpulan Uang dan Barang Dicabut Kemensos, Presiden ACT Ibnu Khajar Disebut Masih Berkantor
Sumber: Tribunnews.com
Live Update
Ribuan KPM Terima Bantuan Pangan Non Tunai Triwulan Pertama dari Kantor Pos Cabang Tarakan
Jumat, 7 Maret 2025
Viral News
Terungkap! Pelanggaran Produsen Minyakita Tak Punya Izin Edar & Harga Jual, Mendag: Sudah Ditindak
Jumat, 7 Maret 2025
Live Update
13 Ribu Warga Fakfak Papua Barat Terima BLT & PKH Tahap I dari Kemensos RI Senilai Jutaan Rupiah
Kamis, 27 Februari 2025
Live Update
DWP Kemensos Salurkan Bantuan ATENSI Rp 644 Juta ke 395 Warga, Lansia hingga Miskin Ekstrem
Senin, 24 Februari 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.