Rabu, 14 Mei 2025

LIVE UPDATE

PKS Daftarkan Permohonan Uji Materi UU Pemilu ke MK, Ajukan soal President Threshold

Rabu, 6 Juli 2022 20:26 WIB
Tribun Video

TRIBUN-VIDEO.COM - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) resmi mengajukan uji materi terkait Pasal 222 UU No. 7 tahun 2017 tentang President Threshold (ambang batas pencalonan Presiden) 20 persen kursi DPR dan 25 persen suara nasional ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Presiden PKS Ahmad Syaikhu menyebut ada dua penggugat dalam uji materi ini. Pertama DPP PKS dan kedua Ketua Majelis Syura PKS, Salim Segaf Aljufri.

Gugatan itu telah diterima dengan nomor tanda terima 69-1/PPU/PAN.MK/AP3.

Syaikhu menambahkan ada tiga alasan PKS mengajukan uji materi soal Undang-Undang tersebut.

Pertama, PKS sebagai penyambung lidah rakyat yang menolak Presiden Threshold 20 persen kursi DPR dan 25 persen suara nasional.

Alasan kedua, lanjut Syaikhu, PKS ingin memperkuat sistem demokrasi dengan memberi peluang lebih banyak calon Presiden (capres) dan Wakil Presiden (cawapres). (*)

Video Editor: Zainal Praditya
Host: Firda Ananda

# PKS # Ahmad Syaikhu # calon presiden # Pemilu

Editor: Khaira Nova Hanugrahayu
Videografer: Sigit Setiawan
Sumber: Tribun Video

Tags
   #PKS   #Ahmad Syaikhu   #calon presiden   #Pemilu

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved