LIVE UPDATE
PKS Daftarkan Permohonan Uji Materi UU Pemilu ke MK, Ajukan soal President Threshold
TRIBUN-VIDEO.COM - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) resmi mengajukan uji materi terkait Pasal 222 UU No. 7 tahun 2017 tentang President Threshold (ambang batas pencalonan Presiden) 20 persen kursi DPR dan 25 persen suara nasional ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Presiden PKS Ahmad Syaikhu menyebut ada dua penggugat dalam uji materi ini. Pertama DPP PKS dan kedua Ketua Majelis Syura PKS, Salim Segaf Aljufri.
Gugatan itu telah diterima dengan nomor tanda terima 69-1/PPU/PAN.MK/AP3.
Syaikhu menambahkan ada tiga alasan PKS mengajukan uji materi soal Undang-Undang tersebut.
Pertama, PKS sebagai penyambung lidah rakyat yang menolak Presiden Threshold 20 persen kursi DPR dan 25 persen suara nasional.
Alasan kedua, lanjut Syaikhu, PKS ingin memperkuat sistem demokrasi dengan memberi peluang lebih banyak calon Presiden (capres) dan Wakil Presiden (cawapres). (*)
Video Editor: Zainal Praditya
Host: Firda Ananda
# PKS # Ahmad Syaikhu # calon presiden # Pemilu
Videografer: Sigit Setiawan
Sumber: Tribun Video
Nasional
Sebut Pemilu Open Legal Policy, Mahfud MD Ingatkan DPR Jaga Kesepakatan dengan Masyarakat
Selasa, 10 Maret 2026
Tribunnews Update
Mahfud MD Sebut DPR Bebas Rumuskan & Putuskan Sistem Pemilihan Umum: Pemilu Open Legal Policy
Selasa, 10 Maret 2026
Terkini Nasional
Anies Baswedan Tanggapi Wacana soal Gugatan 'Keluarga Presiden-Wapres Dilarang Nyapres'
Sabtu, 28 Februari 2026
Tribunnews Update
Tanggapan Jokowi soal Gugatan Larangan Keluarga Presiden Maju Pilpres, Tunggu & Hormati Putusan MK
Jumat, 27 Februari 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Kepuasan Publik Melejit 95,5%, Dedi Mulyadi Berpotensi Masuk Bursa Capres Pemilu 2029
Selasa, 17 Februari 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.