Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Daerah

Korban Pembunuhan, Makam Wanita Tewas di Sungai Krurut Dibongkar Kembali untuk Diautopsi

Rabu, 6 Juli 2022 16:48 WIB
TribunJakarta

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUN-VIDEO.COM - Polisi membongkar kembali makam IM (22), wanita yang tewas dan jasadnya ditemukan mengambang di aliran Kali Krukut, Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Kamis (30/6/2022).

Dibongkarnya kembali makam ini adalah untuk keperluan autopsi jasad korban, yang ternyata diketahui ia tewas dibunuh oleh kekasihnya, FR alias P (27).

Lokasi makam berada di TPU Vitara, Pancoran Mas, Kota Depok.

"Kami bongkar makam korban untuk keperluan autopsi," ujar Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (6/7/2022).

Baca: Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan Kader Partai Demokrat di Bandung, Satu Orang Masih Buron

"Karena saat ditemukan ini tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban," ungkapnya lagi.

Diwartakan sebelumnya, Satuan Reskrim Polres Metro Depok berhasil mengungkap kasus penemuan mayat wanita berinisial IM (22) yang jasadnya ditemukan di aliran Kali Krukut kawasan Perumahan Grand Matoa, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Kamis (30/6/2022) lalu.

Dari hasil penyelidikan, korban diketahui tewas akibat dibunuh dan jasadnya dibuang ke aliran kali hingga hanyut dan ditemukan di lokasi kejadian.

Imran juga mengatakan, pihaknya telah berhasil mengamankan pelaku pada Senin (4/7/2022) malam.

“Jadi setelah dibuang mayat ini hanyut ditemukan di Kali Kerukut. Dari itu kami melakukan pengembangan dan tertangkaplah pelaku ini kemarin 4 Juli 2022 malam di wilayah Brebes,” ujar Imran saat memimpin ungkap kasusnya didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, di Polrestro Depok, Selasa (5/7/2022) kemarin.

Imran mengatakan, pelaku pembunuhan korban tak lain dan tak bukan adalah kekasihnya sendiri, berinisial FR alias P (27).

“Yang bersangkutan ini (pelaku) adalah pacar dari korban,” ungkap Imran.

Baca: Polisi Akhirnya Menangkap Pelaku Pembunuhan Kakak Angkat di Air Ruay Bangka yang Sempat Buron

Lebih lanjut, Imran berujar bahwa pelaku menghabisi nyawa korban dengan cara mencekiknya menggunakan kain sarung bermotif batuk di sebuah saung pada Selasa (28/6/2022) malam.

Sebelumnya, sempat terjadi cekcok mulut antara korban dan pelaku.

“Terjadi cekcok mulut, kemudain pelaku mengajak korban ini ke balai-balai atau saung, dan dilakukan pembunuhan menggunakan sarung bermotif batik dengan cara mencekik lehernya. Setelah korban tak bernyawa, pelaku membuang korban ke kali tersebut,” tuturnya.

Terakhir, Imran berujar pelaku dijerat Pasal 338 KUHP atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman minimal 15 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.
“Pasal yang dikenakan itu Pasal 338 KUHP, atau Pasal 340 KUHP dengan ancaman 15 tahun atau seumur hidup,” pungkasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Keperluan Autopsi, Makam Wanita yang Tewas Dibunuh Kekasih di Depok Dibongkar Kembali

#pemakaman #Jakarta Selatan #autopsi #pembunuhan #Polres Depok #Kombes Pol Imran Edwin Siregar #AKBP Yogen Heroes Baruno

Video Production: Megan FebryWibowo
Sumber: TribunJakarta

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved