Rabu, 8 April 2026

Terkini Daerah

Polisi Ungkap Kronologi Begal Payudara di Sumenep Madura

Selasa, 5 Juli 2022 21:23 WIB
TribunMadura.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Sat Reskrim Polres Sumenep berhasil mengamankan pelaku begal payudara korban yang sempat viral di media sosial.

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti Sutioningtyas mengungkapkan, bahwa pelaku begal payudara diketahui berinisial AF (22) asal Desa Mandala, Kecamatan Rubaru Kabupaten Sumenep.

"Pelaku begal payudara berinisial AF dan berhasil diamankan," kata AKP Widiarti Sutioningtyas pada Selasa (5/7/2022).

Peristiwa itu terjadi ungkapnya, berawal pada hari Selasa (21/2022) sebut saja korban bernama Bunga (bukan nama sebenarnya).

Bung (21) seorang p asal Desa Beluk Raja, Kecamatan Ambunten berangkat dari rumahnya dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna hitam dengan tujuan Kecamatan Kota Sumenep.

Baca: Pelaku Pembegalan Sadis yang Sebabkan Satu Korban Terkena Luka Bacok Dibekuk Polisi

Ditengah perjalanan, tepatnya di Desa Giring, Kecamatan Manding ada seorang laki-laki yang mengikutinya.

Laki-laki tersebut mengendarai sepeda motor Yamaha Lexi warna abu-abu kombinasi hitam, mendekati korban Bunga dan menyalip dari arah kanan.

"Selanjutnya tangan laki-laki tersebut memeras payudara pelapor dan langsung melarikan diri dengan kencang tak terkejar oleh pelapor," ungkap mantan Kapolsek Kota Sumenep.

Akibatnya pelapor merasa takut dan trauma sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Manding.

Mendapat Laporan tersebut, Kanit Resmob Ipda Sirat bersama anggotanya melakukan lidik dan berhasil mengamankan AF di rumah Jibno Desa Aeng Merah, Kecamatan Batuputih pada hari Senin (27/7/ 2022).

Dari terlapor lanjutnya, polisi berhasil mengamankan Barang Bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Lexi warna abu-abu dengan plat nomer M-4957-XD dan 1 buah baju warna merah serta sarung warna hijau yang digunakan pada saat melakukan begal payudara.

Selanjutnya terlapor diamankan ke Polres Sumenep untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca: Grup JKT48 Alami Pelecehan saat Konser di Mal Sukoharjo, Gibran Klarifikasi Lokasi Bukan Solo

"Atas perbuatannya terlapor dijerat pasal 281 KUHP dan atau pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," ungkapnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul Inilah Tampang Pelaku Begal Payudara di Sumenep Madura yang Kini Ditangkap, Polisi Ungkap Kronologi

# begal payudara # Kronologi # Sumenep # Madura

Baca berita terkait di sini.

Editor: Erwin Joko Prasetyo
Video Production: Irvan Nur Prasetyo
Sumber: TribunMadura.com

Tags
   #begal payudara   #Kronologi   #Sumenep   #Madura

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved