Minggu, 12 April 2026

Tribunnews Update

Pemerintah DKI Jakarta Kembali Menerapkan PPKM Level 2, Hal Ini yang Harus Diperhatikan Masyarakat

Selasa, 5 Juli 2022 14:25 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM -  Pemerintah DKI Jakarta kembali menerapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mulai (5/7/2022) hingga (1/8/2022).

Seiring pemberlakukan PPKM di Jawa dan Bali naik ke level 2 pemerintah kembali membatasi kunjungan ke mal hingga pegawai yang bekerja di kantor.

Dikutip dari Tribunnews.com, jumlah pegawai yang bekerja di kantor (WFO) kembali dibatasi menjadi 75 persen dari kapasitas kantor.

Hanya pegawai yang telah melakukan vaksinasi Covid-19 yang diperbolehkan masuk kantor.

Baca: Keterangan Pers Menteri Terkait Rapat Terbatas Evaluasi PPKM, Senin, 4 Juli 2022

Pegawai WFO juga diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi di pintu akses masuk dan keluar.

Sementara itu, pusat perbelanjaan/ mal kembali menerapkan jam beroperasi maksimal hingga pukul 22.00 waktu setempat.

Kapasitas pengunjung diturunkan menjadi 75 persen dengan kategori hijau dalam PeduliLindungi.

Sama halnya dengan bioskop, kapasitas pengunjung dibatasi menjadi 75 persen.

Baca: Subvarian Omicron BA4 dan BA5 Turut Serang Singapura, Epidemiolog Tekankan Ini ke Pemerintah

Himbauan bagi pengunjung berusia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Sedangkan anak-anak di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua.

Diintruksikan pemerintah kepada masyarakat dengan.

Diberlakukannya PPKM tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 33 Tahun 2022 tentang Penerapan PPKM level 2 dan 1 di Jawa dan Bali.

(Tribun-Video.com/ Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jakarta Kembali Terapkan PPKM Level 2: Ini Aturan WFO, Bioskop, dan Mal

VP Yogi Putra
Host Yustina Kartika

# DKI Jakarta # ppkm level 2 jakarta # Work From Office(WFO) # dibatasi # kapasitas kantor 

Editor: Bintang Nur Rahman
Reporter: Yustina Kartika Gati
Video Production: Yogi Putra Anggitatama
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved