Terkini Nasional
Penyesalan Pelaku Aniaya dan Gigit Polisi, Menangis Minta Maaf dan Berjanji Tak Ulangi Lagi
TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus penganiayaan dengan tersangka berinisial HFR (23) kini berakhir damai.
Polisi juga telah menggugurkan status tersangka dari HFR.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, kasus diselesaikan dengan jalan restorative justice.
HFR dan korban penganiayaan Ipda Rano Mardani sepakat mengakhiri kasus lewat jalan damai.
Baca: Kasus Mahasiswi Aniaya dan Gigit Polisi di Jakarta Timur Berakhir Damai, Pelaku Menangis Minta Maaf
HFR menangis di hadapan sejumlah anggota polisi termasuk Iptu Rano setelah menyesali perbuatannya melawan petugas.
Ia berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang sama di kemudian hari.
"Saya harap bapak ingin memaafkan saya dan saya berjanji saya tidak akan mengulangi kesalahan yang pernah saya buat ke bapak," ucap HFR, dikutip dari TribunJakarta.com.
Baca: Kasus Mahasiswi Gigit Polisi hingga Ingin Rebut Pistol Polisi di Jakarta Timur Kini Berakhir Damai
Sementara itu, Iptu Rano sudah ikhlas memaafkan HFR.
Ia berharap kejadian serupa tidak terulang kembali.
"Saya berikan imbauan maupun wejangan, jangan sampai terulang kembali kejadian yang menimpanya cukup untuk saat ini saja. Secara pribadi saya bisa memahami situasi yang bersangkutan," ujar Rano.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Update Mahasiswi Gigit Polisi di Jakarta Timur, Kasus Berakhir Damai, Pelaku Menangis Minta Maaf
# mahasiswi gigit polisi # Polres Metro Jakarta Timur # Restorative Justice
Video Production: ahmadshalsamalkhaponda
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Polisi Nyatakan Status Tersangka Rismon, hingga Eggi Resmi Dicabut dalam Kasus Tuduhan Ijazah Jokowi
3 hari lalu
Terkini Nasional
Dituding Terima Rp50 M seusai Minta Maaf pada Jokowi di Solo, Begini Kata Rismon soal Mekanisme RJ
4 hari lalu
Terkini Nasional
Kantongi SP3, Begini Reaksi Rismon seusai Penyidikan Terhadapnya di Kasus Ijazah Jokowi Dihentikan
4 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Rismon Jawab Terima Uang Damai Rp 50 Miliar Usai Ajukan Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi
5 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.