Rabu, 14 Mei 2025

Terkini Nasional

Kronologi 46 WNI Calon Haji Furoda Dideportasi dari Arab Saudi, Kemenag: Modus Lama yang Ketahuan

Senin, 4 Juli 2022 08:11 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Sebanyak 46 WNI yang sejatinya akan menunaikan ibadah haji lewat jalur furoda atau mujamalah bernasib apes.

Mereka harus dipulangkan kembali ke Tanah Air karena visanya bermasalah.

Nah, bagaimana kronologi mereka dipulangkan oleh otoritas Arab Saudi?

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief mengatakan, 46 WNI itu gagal berhaji karena memanfaatkan jatah visa haji mujamalah dari Malaysia dan Singapura.

Diduga, biro travel yang menawari mereka kuota haji furoda, mendapatkan visa haji yang tak terambil dari Malaysia dan Singapura.

Masalah terjadi, karena 46 WNI itu berangkat ke Tanah Suci dari Indonesia.

Di imigrasi, ketidaknormalan ini akhirnya terpergok petugas.

Mereka dinilai menyalahi aturan.

"Mungkin ini cara lama. Biasanya bisa berhasil, tapi kali ini mereka apes, mereka ketahuan di meja imigrasi," kata Hilman, ditemui di Mekkah, Arab Saudi, Sabtu (2/7/2022).

Baca: 46 WNI Calon Jemaah Haji Dideportasi dari Arab Saudi karena Masalah Visa, Sudah Pakai Baju Ihram

Hilman bahkan menduga, kemungkinan ada rombongan dari mereka yang lolos, karena beda pemeriksaan.

"Surat visa haji itu kan sederhana. Hanya beda di tulisan dan angka saja. Sejujurnya kalau memeriksanya tidak teliti, cara seperti ini (pakai visa haji negara lain) memang bisa saja lolos," ujar Hilman.

Hilman pun mengaku iba dan prihatin dengan mereka. Punya niat mulia untuk berhaji, tapi gagal karena tak memahami prosedur dan risiko yang ada.

Hilman pun mengimbau warga Indonesia untuk tak cepat tergiur dengan tawaran haji furoda.

Apalagi, iming-iming berhaji yang ditawarkan dengan waktu mepet.

"Yang sudah persiapan jauh-jauh hari saja bisa gagal berangkat, apalagi ini yang ditawarkan mepet jelang puncak haji," kata Hilman, yang pernah menjabat sebagai Wakil Rektor Universitas Muhammadiyah Yogyakarta ini.

Dikutip dari artikel media Arab Saudi, Al Arabiya, otoritas Arab Saudi memberlakukan denda sebesar 10.000 riyal atau sekitar Rp 40 juta kepada siapapun yang ketahuan berhaji tanpa izin resmi.

Pada tahun ini, pihak Arab Saudi sudah menangkap 19 orang di area Masjidil Haram, karena kedapatan berhaji tanpa surat izin resmi.

Sudah gunakan baju ihram

Sebanyak 46 WNI yang sudah siap berhaji, harus dideportasi dari Arab Saudi karena masalah visa.

Sejatinya mereka sudah tiba di Bandara King Abdul Aziz, Jeddah.

Mereka diyakini sudah membayar mahal untuk bisa berhaji lewat jalur haji mujamallah, atau haji furoda, alias berhaji lewat kuota undangan Raja Arab Saudi, Raja Salman.

Tapi apes, niat mulia mereka membayar mahal untuk bisa menunaikan ibadah haji, akhirnya kandas.

Mereka malah dideportasi oleh otoritas Arab Saudi, dan per Sabtu (2/7/2022), mereka dilaporkan sudah berada kembali di Indonesia.

Baca: Sebanyak 46 Jemaah Haji Asal Indonesia Dideportasi dari Arab Saudi Karena Masalah Visa

Padahal, puluhan jemaah itu sudah tiba di Jeddah dalam kondisi memakai pakaian ihram.

Mereka pun harus pulang kembali ke Indonesia, tanpa sempat beribadah sedikitpun di Tanah Suci.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief membenarkan hal tersebut.

Menurut Hilman, pihak Arab Saudi menyatakan visa mereka bermasalah, sehingga mereka tak lolos di pemeriksaan imigrasi.

"Informasi yang saya terima, mereka memakai jatah visa dari Malaysia dan Singapura. Tapi berangkatnya dari Indonesia. Ketahuan petugas imigrasi Bandara Jeddah, mereka tak bisa masuk," kata Hilman, ditemui Tribunnews.com di Mekkah, Sabtu (3/7/2022).

Hilman mengaku belum mendapat informasi detail, berapa harga yang dikeluarkan para WNI itu untuk berhaji furoda. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kemenag Ungkap Kronologi 46 WNI Calon Haji Furoda Dideportasi dari Jeddah: Modus Lama yang Ketahuan

# 46CalonJemaahHajiDideportasi # KemenagUngkapKronologiDeportasiCalonJemaahHaji # PendeportasianCalonJemaahHajiIndonesia

Video Production: Khoerunnisak

Editor: winda rahmawati
Video Production: Khoerunnisak
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved