Terkini Daerah
Kejari Nunukan Lakukan Pemusnahan Barang Bukti dari 237 Perkara yang Punya Kekuatan Hukum Tetap
TRIBUN-VIDEO.COM, NUNUKAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan lakukan pemusnahan barang bukti (BB) dari 237 perkara yang mempunyai kekuatan hukum tetap Kamis (30/06/2022), pagi.
Pelaksanaan pemusnahan BB yang dilakukan di halaman Kantor Kejari Nunukan itu dihadiri Bupati Nunukan, Pengadilan Negeri Nunukan, Kapolres Nunukan, Lapas Nunukan, dan instansi vertikal terkait lainnya.
Kepala Kejari Nunukan, Yudi Prihastoro mengatakan pemusnahan BB yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sudah mendapat persetujuan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung.
"BB yang kami musnahkan merupakan hasil rekapitulasi dari Juli 2021-Juni 2022 sebanyak 237 perkara," kata Yudi Prihastoro kepada TribunKaltara.com, pukul 11.00 Wita.
Menurutnya, BB yang dimusnahkan pihaknya didominasi perkara Narkotika.
Baca: PPDB Hari Pertama di SMAN 1 Nunukan Terpantau Ramai, Berikut Wilayah yang Tidak Masuk Zona 1
Selain itu ada juga tindak pidana umum lainnya seperti perkara dalam UU Darurat, pencurian, kesusilaan, dan perlindungan anak.
"Untuk BB sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air lalu diaduk. Setelah itu dibuang ke toilet. BB tindak pidana umum lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar," ucapnya.
Lebih Yudi,"Pemusnahan BB dengan tujuan untuk menuntaskan kewenangan Jaksa selaku eksekutor. Dan untuk menutup kemungkinan penyalahgunaan atas jabatan," tambahnya.
(TribunKaltara/Febrianus Felis)
Baca berita terkait lainnya di sini
Video Production: Gianta Firmandimas Adya Mahendra
Sumber: Tribun Kaltara
Chord Kunci Gitar Lagu Anak Lanang - Yeni Inka : Kulo Nyuwun Pangestu
Selasa, 23 Januari 2024
Chord Kunci Gitar Babar Pisan Shinta Arsinta, Trending di Youtube
Selasa, 23 Januari 2024
Lirik Lagu Pupusing Nelongso - Happy Asmara Feat Hasan Toys : Wes Kadung Mati Rosoku
Selasa, 23 Januari 2024
Chord Kunci Gitar Wirang Denny Caknan, Namung Masalah Tresno Tapi Kok Yo Loro
Minggu, 21 Januari 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.