Mancanegara
Sah! Indonesia & Ukraina Sepakat Bebaskan Visa untuk Masuk Kedua Negara, Kunjungan Maksimal 30 Hari
TRIBUN-VIDEO.COM - Republik Indonesia dan Ukraina resmi menandatangani kesepakatan penghapusan syarat visa kunjungan singkat antarkedua warga negara.
"Benar (perjanjian bebas visa) telah disepakati kedua Menlu (Menteri Luar Negeri)," kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia Teuku Faizasyah saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (30/6/2022).
Perjanjian tersebut ditandatangani oleh Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi dan Menteri Luar Negeri Ukraina Dmytro Kuleba pada Rabu (29/6/2022) di Gedung Kementerian Luar Negeri Ukraina.
"Persetujuan antarpemerintah kedua negara ini berfokus pada pembebasan izin memasuki wilayah kedua negara bagi pemegang paspor biasa yang sah selama tidak lebih dari 30 hari," tutur Faizasyah.
Lebih lanjut, poin yang disepakati antara lain:
Memungkinkan perjalanan bebas visa bagi warga negara Ukraina untuk dapat memasuki Indonesia hingga 30 hari di setiap kunjungan.
Memungkinkan perjalanan bebas visa bagi warga negara Indonesia (WNI) untuk dapat memasuki Ukraina dalam jangka waktu sampai dengan 30 hari, dalam periode waktu 60 hari di wilayah Ukraina.
Dilansir dari situs resmi Pemerintah Ukraina, Rabu (29/6/2022), disebutkan bahwa warga negara Ukraina telah mendapatkan kemungkinan fasilitas bebas visa untuk masuk ke Indonesia sejak 2016, mengacu pada keputusan sepihak yang relevan dari pemerintah Indonesia.
Di bawah perjanjian baru, Ukraina dan Indonesia telah mencapai kesepakatan perjalanan bebas visa untuk semua kategori warga negara secara permanen.
Perjanjian tersebut akan mulai berlaku setelah diselesaikan oleh para pihak dari prosedur domestik.
Adapun warga negara Ukraina yang diberi izin masuk bebas visa harus memiliki paspor warga negara Ukraina yang berlaku setidaknya enam bulan sejak tanggal masuk ke Indonesia.
Tujuan perjalanan yang diperbolehkan termasuk transit, berwisata, mengunjungi keluarga, perjalanan bisnis, serta partisipasi pertukaran budaya dan ilmiah. Sedangkan masuknya WNI ke Ukraina saat ini diperbolehkan melalui e-Visa.
Pemegang paspor diplomatik dan dinas Ukraina-Republik Indonesia dapat masuk dan tinggal di wilayah masing-masing pihak secara bebas visa hingga 30 hari untuk setiap kunjungan. (*)
(tribun-video.com/kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Indonesia dan Ukraina Sepakati Bebas Visa Kunjungan".
Sumber: Kompas.com
Tribun-Video Update
Prabowo Ungkap Program MBG Pemerintah Indonesia akan 'Diganjar' oleh Bill Gates: Akui Belum Pantas
Selasa, 6 Mei 2025
Konflik Ukraina vs Rusia
Serangan Rusia Serbu Wilayah Perbatasan Sumy Ukraina, Ledakan Hebat Picu Kerusakan hingga Kebakaran
Selasa, 6 Mei 2025
Olahraga
ERICK THOHIR MARAH BESAR Seusai Tahu Ada 2 Pemain Timnas Indonesia Jadi Korban Rasisme
Senin, 5 Mei 2025
Nasional
GAK TERIMA! Jawara Betawi GERTAK Hercules soal Hina Sutiyoso: Jaga Adab Lo, Orang Betawi Mantau Lo!
Senin, 5 Mei 2025
Tribun Video Update
Kucing Bobby Kertanegara Milik Prabowo Dikawal Ketat, Jadi Pusat Perhatian di PetFest Indonesia 2025
Senin, 5 Mei 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.