Kamis, 15 Mei 2025

Kabar Selebriti

Dihukum 30 Tahun Penjara, Berikut Profil 'King R&B' R Kelly yang Tersandung Kasus Pelecehan Seksual

Kamis, 30 Juni 2022 20:30 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - R.Kelly, penyanyi yang dijuluki King R&B itu kini tengah menjadi sorotan setelah dijatuhi hukuman 30 tahun penjara.

Vonis R. Kelly tersebut atas dugaan kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, manipulasi hingga perdagangan seks.

R. Kelly sendiri dikenal sebagai penyanyi, penulis lagu, dan produses R & B di Amerika.

Ia berhasil memenangkan tiga Grammy Awards melalui lagu 'I Believe I Can Fly'.

Bahkan, dirinya juga sempat mendapat julukan sebagai 'King R&B'.

Pria yang memiliki nama lengkap Robert Sylvester Kelly ini lahir di Chicago, Illinois pada 8 Januari 1967.

R. Kelly mulai bernyanyi di paduan suara gerejanya saat masih kecil.

Ia kemudian dapat menghadiri Kenwood Academy dan dibujuk guru musiknya jika dirinya benar-benar punya bakat.

Waktu berlalu, R.Kelly pun moncer di dunia hiburan khususnya musik R & B.

R. Kelly dan band pendukungnya, Public Announcement mulai rekaman di tahun 1992, akhir era Jack Swing baru.

Ia menciptakan campuran yang halus dan profesional dari lagu jenis beat, hip-hop, soulman crooning, dan funk.

Bakatnya itu membuat memperkuat statusnya sebagai salah satu artis pria populer tahun 90-an dan 2000-an.

R. Kelly pun sukses meluncurkan karya-karya musiknya dan dikenal oleh masyarakat di seluruh dunia.

Sebagai seorang publik figur, R.Kelly tak lepas dari beragam kontroversi yang menyatut namanya.

Pada tahun 1994, Kelly menikahi bintang pop berusia 15 tahun bernama Aaliyah.

Lantaran banyak menuai kontra, pernikahan ilegal tersebut lantas dibatalkan.

Kontroversi R. Kelly memuncak ketika pihak berwenang memiliki rekaman video yang menujukkan R. Kelly berhubungan intim dengan gadis di bawah umur.

R. Kelly didakwa dengan berbagai tuduhan terkait pornografi anak.

Karena berbagai keadaan, persidangan R. Kelly ditunda selama beberapa tahun.

Selama periode praperadilan yang panjang, R. Kelly terus merilis album bahkan lagu-lahunya menuai banyak pendengar.

R. Kelly terus menghadapi tuduhan pelecehan seksual hingga muncul gerakan #MuteRKelly yang digaungkan pada tahun 2017.

R. Kelly bahkan dituntut dengan 10 tuduhan pelecehan seksual kriminal yang parah.

Pelantun lagu 'I Believe I Can Fly' itu pun dinyatakan bersalah pada September 2021 dan dijatuhi hukuman selama 30 tahun penjara.

(Tribun-Video.com/TribunSeleb.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PROFIL R. Kelly, King R&B yang Dijatuhi Hukuman 30 Tahun Penjara Atas Kasus Pelecehan Seksual.

Reporter: Isti Ira Kartika Sari
Video Production: Muhammad Adnan Hidayat
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved