Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Daerah

Syarat Beli Migor Curah di Sragen Belum Pakai PeduliLindungi, Disebut Lebih Mudah Pakai KTP

Kamis, 30 Juni 2022 09:01 WIB
TribunSolo.com

TRIBUN-VIDEO.COM, SRAGEN - Agen minyak goreng curah di Kabupaten Sragen belum menerapkan pembelian dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Sebelumnya, pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan pembelian minyak goreng curah dengan harga Rp 14.000/liter dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Selain itu, pembelian minyak goreng curah juga dibatasi hanya 10 kilogram untuk satu NIK atau KTP.

Salah satu agen minyak goreng di Sragen, CV Sentosa belum menerapkan kebijakan tersebut pada Rabu (29/6).

Baca: Pedagang Gorengan Keluhkan Kebijakan Beli Minyak Goreng Curah Pakai PeduliLindungi: Gak Tahu Caranya

Meski begitu, setiap pembeli wajib menyerahkan fotocopy KTP untuk pembelian minyak goreng curah.

"Kami masih minta KTP, belum diterapkan aplikasi PeduliLindungi," ujar Rosa, kasir CV Sentosa kepada wartawan, Rabu (29/6/2022).

Hal itu dikarenakan, pihaknya memang belum ada perintah untuk menerapkan pembelian dengan aplikasi PeduliLindungi.

Tambah Rosa, jika membeli lebih dari 10 kilogram atau lebih dari 1 jeriken harus menggunakan KTP yang berbeda.

"Alamat di KTP harus beda, kalau alamat sama nanti orang bisa beli seenaknya sendiri, harus memakai namanya sendiri-sendiri," jelasnya.

Menurut Rosa syarat membeli minyak goreng curah dengan menggunakan KTP lebih mudah jika dibanding menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Baca: Ini Cara Jual Beli Minyak Goreng Curah Pakai Aplikasi PeduliLindungi, Harus Scan Kode QR di Toko

"Beli pakai KTP kayaknya lebih gampang," singkatnya.

Stok yang diterima CV Sentosa sendiri dalam sehari bisa mencapai 15.000 liter.

Terkadang stok itu terjual habis, terkadang sisa.

Salah satu pembeli, Suroto mengatakan membeli minyak goreng curah dengan menggunakan KTP sudah dilakukannya sejak 3 hari yang lalu.

"Belinya bawa KTP, iya tadi sudah dibilangi pakai PeduliLindungi, tapi sementara ini pakai KTP nggak apa-apa," kata Suroto.

Ia harus membawa dua KTP untuk setiap pembelian satu jeriken minyak goreng curah yang berisi 17 liter.

"Kalau kemarin masih boleh satu KTP satu jeriken, sekarang sudah 2 KTP," ujarnya.

"(Harus pakai 2 KTP) Pinjam KTP orang lain, KTP saya satu, KTP istri satu, untuk memenuhi bagaimana caranya supaya dapat dua KTP," jelasnya.

Dikonfirmasi pada Senin (27/6/2022) lalu, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskumindag) Kabupaten Sragen mengatakan jika belum menerima petunjuk teknis terkait kebijakan pembelian minyak goreng curah menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Sehingga pihaknya belum bisa menjelaskan lebih lanjut terkait penerapan kebijakan tersebut, yang mana saat ini masi dilakukan ujicoba.(*)



Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Syarat Beli Migor Curah di Sragen : Belum Pakai PeduliLindungi, Beli 1 Jeriken Harus Bawa 2 KTP

# Migor Curah # beli migor curah pakai pedulilindungi # minyak goreng curah # Sragen

Editor: Unzila AlifitriNabila
Video Production: Rizaldi Augusandita Muhammad
Sumber: TribunSolo.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved