Minggu, 19 April 2026

Korban Arisan Bodong Kecewa atas Tuntutan Jaksa Penuntut Umum

Rabu, 6 Desember 2017 15:11 WIB
Banjarmasin Post

TRIBUN-VIDEO.COM, MARTAPURA - Raihanah alias Iray (23) tidak mampu menyembunyikan sedihnya saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Noor Haniyah membacakan tuntutannya.

Kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Martapura yang dipimpin Agustinus Sangka Kala, Gatot Rahardjo dan Gesang Yoga Madyasto Dia menyampaikan tidak melakukan pembelaan atas tuntutan tersebut.

Dipersidangam itu, JPU Noor Haniyah menuntut Iray dengan hukuman penjara selama tiga tahun empat bulan. Iray terbukti bersalah melanggar Pasal 378 Undang-Undang KUHP.

"Terdakwa terbukti bersalah. Karena itu, kami memohon majelis hakim menghukum terdakw dengan hukuman penjara selama tiga tahun empat bulan," katanya, Selasa (5/12/2017).

Korban-korban Iray yang selama ini mengikuti jalannya persidangan Iray pun kecewa. Putri alias Cenot di antaranya sangat tidak puas dengan tuntutan tersebut.

Alasannya, lama hukuman tidak sebanding dengan uang yang sudah digunakan Iray.

Putri pun menyampaikan uang yang disetorkan kepada Iray sebanyak Rp 350 juta.

Terdiri dari miliknya Rp 50 juta dan milik nasabah yang ikut melalui dirinya sebesar Rp 300 juta.

"Saya tidak puas sekali karena tidak sebanding dengan uang yang sudah dimakan. Harusnya dihukum 6 sampai 8 tahun," ujar nasabah Iray dari Banjarmasin ini.

Begitu pula Hani. Nasabah asal Sekumpul ini juga tidak puas dengan tuntutan itu. Alasan Dia, uangnya yang disetorkan kepada Iray cukup besar mencapai Rp 80 juta.

"Harusnya 10 sampai 15 tahun dihukum. Ini tadi kasihan anak alasannya. Sedangkan, menggaduh (merawat) anak saja tidak bisa," katanya.(Banjarmasin Post/Hari Widodo)

TONTON JUGA:

Editor: Sigit Ariyanto
Video Production: Sigit Ariyanto
Sumber: Banjarmasin Post

Tags
   #Martapura

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved