Minggu, 26 April 2026

Kabar Selebriti

Momen Haru saat Sidang Putusan Adam Deni, Sebelum Divonis Hukuman Penjara, Sempat Peluk Kekasih

Rabu, 29 Juni 2022 17:08 WIB
TribunJakarta

TRIBUN-VIDEO.COM - Jalani sidang putusan, pegiat media sosial Adam Deni menyempatkan memeluk ibu dan kekasihnya serta menyebut vonis yang diterimanya adalah pesanan dari Ahmad Sahroni.

Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita Anggara divonis empat tahun penjara dalam kasus ilegal akses dokumen pribadi milik anggota Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.

Vonis itu diterima Adam Deni dan Ni Made Dwita di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (28/6/2022).

Baca: Adam Deni Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar karena Terbukti Langgar UU ITE

Berikut ini TribunJakarta.com merangkum fakta-fakta yang tersaji dalam sidang putusan Adam Deni.

1. Vonis setengah dari tuntutan JPU

Dalam kasus ini, Adam Deni dan Ni Made Dwita divonis empat tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu dan terdakwa dua masing-masing pidana penjara 4 tahun penjara," Hakim Ketua Rudi Kindarto di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (28/6/2022).

"Dikenakan denda senilai Rp1 miliar jika tidak dibayar, diganti 5 bulan kurungan penjara," lanjut Hakim.

Vonis ini lebih rendah empat tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni hukuman delapan tahun penjara.

Dalam tuntutannya di kasus ini, JPU menilai kedua terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menyebut bahwa terdakwa Adam Deni terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan transmisi atau pemindahan dokumen secara ilegal.

Baca: Divonis 4 Tahun Bui, Adam Deni : Biasa Saja, Tak Ada Rasa Gemetar atau Bagaimana

2. Rangkul ibu dan peluk kekasih

Sebelum dijatuhi vonis 4 tahun pidana penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara, terdakwa Adam Deni Gearaka menyempatkan memeluk sang kekasih Elsya Rosana, Selasa (28/6/2022).

Momen itu bermula setelah rompi tahanan warna merah dan borgol Adam Deni dilepas oleh jaksa yang mendampingi terdakwa masuk ruang sidang.

Setelah itu Adam Deni duduk di antara dua orang tercintanya.

Di sebelah kanan ada sang ibu Susiani dan di sebelah kiri Adam Deni sang kekasih, Elsya Rosana.

Adam Deni lebih dulu sungkem kepada ibunya yang memakai gamis warna biru, setelah itu mendekati sang kekasih dengan memeluk dan mencium rambutnya. (*)

(TRIBUN-VIDEO.COM/TRIBUNJAKARTA.COM)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Fakta Sidang Putusan Adam Deni: Sebut Vonis Pesanan Sahroni, Ibu Menangis, Sempatkan Peluk Kekasih.

# momen haru # Adam Deni # Hukuman penjara # Ahmad Sahroni 

Video Production: Tia Kristiena
Sumber: TribunJakarta

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved