Kabar Selebriti
Momen Haru saat Sidang Putusan Adam Deni, Sebelum Divonis Hukuman Penjara, Sempat Peluk Kekasih
TRIBUN-VIDEO.COM - Jalani sidang putusan, pegiat media sosial Adam Deni menyempatkan memeluk ibu dan kekasihnya serta menyebut vonis yang diterimanya adalah pesanan dari Ahmad Sahroni.
Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita Anggara divonis empat tahun penjara dalam kasus ilegal akses dokumen pribadi milik anggota Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.
Vonis itu diterima Adam Deni dan Ni Made Dwita di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (28/6/2022).
Baca: Adam Deni Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar karena Terbukti Langgar UU ITE
Berikut ini TribunJakarta.com merangkum fakta-fakta yang tersaji dalam sidang putusan Adam Deni.
1. Vonis setengah dari tuntutan JPU
Dalam kasus ini, Adam Deni dan Ni Made Dwita divonis empat tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu dan terdakwa dua masing-masing pidana penjara 4 tahun penjara," Hakim Ketua Rudi Kindarto di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (28/6/2022).
"Dikenakan denda senilai Rp1 miliar jika tidak dibayar, diganti 5 bulan kurungan penjara," lanjut Hakim.
Vonis ini lebih rendah empat tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni hukuman delapan tahun penjara.
Dalam tuntutannya di kasus ini, JPU menilai kedua terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menyebut bahwa terdakwa Adam Deni terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan transmisi atau pemindahan dokumen secara ilegal.
Baca: Divonis 4 Tahun Bui, Adam Deni : Biasa Saja, Tak Ada Rasa Gemetar atau Bagaimana
2. Rangkul ibu dan peluk kekasih
Sebelum dijatuhi vonis 4 tahun pidana penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara, terdakwa Adam Deni Gearaka menyempatkan memeluk sang kekasih Elsya Rosana, Selasa (28/6/2022).
Momen itu bermula setelah rompi tahanan warna merah dan borgol Adam Deni dilepas oleh jaksa yang mendampingi terdakwa masuk ruang sidang.
Setelah itu Adam Deni duduk di antara dua orang tercintanya.
Di sebelah kanan ada sang ibu Susiani dan di sebelah kiri Adam Deni sang kekasih, Elsya Rosana.
Adam Deni lebih dulu sungkem kepada ibunya yang memakai gamis warna biru, setelah itu mendekati sang kekasih dengan memeluk dan mencium rambutnya. (*)
(TRIBUN-VIDEO.COM/TRIBUNJAKARTA.COM)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Fakta Sidang Putusan Adam Deni: Sebut Vonis Pesanan Sahroni, Ibu Menangis, Sempatkan Peluk Kekasih.
# momen haru # Adam Deni # Hukuman penjara # Ahmad Sahroni
Sumber: TribunJakarta
TRIBUNNEWS UPDATE
Kronologi Ahmad Sahroni Ditipu Pelaku Berkedok Pegawai KPK, Rp 300 Juta Jadi Umpan Penangkapan
Sabtu, 11 April 2026
Nasional
Terungkap Sosok Pelaku Pemerasan Ahmad Sahroni, Mengaku sebagai Kabiro Penindakan KPK
Jumat, 10 April 2026
Nasional
Kekayaan Ahmad Sahroni Tembus Rp341 Miliar dari Rp12,6 Miliar, Punya 23 Mobil & 20 Aset Tanah
Rabu, 8 April 2026
LIVE UPDATE
Alvi Pemutilasi Kekasihnya Dituntut Penjara Seumur Hidup di PN Mojokerto, Kuasa Hukum Siapkan Pledoi
Selasa, 7 April 2026
Terkini Nasional
Sempat Diedit Pakai AI, Ahmad Sahroni Cabut Laporan Kasus Pengeditan Wajah
Senin, 6 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.