Minggu, 11 Mei 2025

Viral

Tanggapan Psikolog terkait Pelecehan Anak oleh Pria yang Miliki Gangguan Jiwa di Mal Bintaro

Rabu, 29 Juni 2022 09:39 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel memberikan tanggapannya terkait viralnya video pelecehan pada anak yang dilakukan oleh pria dengan gangguan jiwa di Mal Bintaro.

Reza lantas mempertanyakan gangguan kejiwaan apa yang dialami oleh pelaku.

Pasalnya menurut Reza, tidak setiap kasus hukum terkait gangguan kejiwaan bisa berhenti, dan dalam kasus tertentu prosesnya bisa berlanjut ke pengadilan.

Hal tersebut telah tercantum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 44 ayat 1 dan ayat 2.

Baca: Fakta Baru Kasus Pelecehan di Mal Bintaro, Pelaku Ternyata Alami Gangguan Mental karena Dipecat

"Gangguan kewarasannya apa? Tidak setiap kasus hukum terkait gangguan kewarasan berhenti berkat pasal 44 ayat 1. Pasal 44 ayat 2, proses hukum lanjut sampai ke pengadilan," kata Reza kepada Tribunnews.com, Selasa (28/6/2022).

Tak hanya itu, Reza juga mempertanyakan mengapa pelaku bisa berada di tempat umum dan melakukan pelecehan kepada anak, jika memang pelaku menderita gangguan jiwa.

Lalu bagaimana tanggung jawab rumah sakit dan keluarga yangs seharusnya merawat pelaku yang mengalami gangguan jiwa tersebut.

Karena dalam KUHP Pasal 491, pihak-pihak yang tidak merawat orang dengan gangguan jiwa dan orang tersebut melakukan hal berbahaya untuk orang lain, maka penanggung jawab orang tersebut bisa dipidana.

"Kenapa pelaku bisa berada di tempat umum dan melakukan kebahayaan terhadap anak-anak? Apa rekomendasi pihak rumah sakit? Apa sikap keluarga (penanggung jawab) pelaku?"

"Ini penting karena berdasarkan pasal 491 pihak-pihak yang tidak merawat orang yang dianggap tidak waras, lalu orang tersebut melakukan kebahayaan terhadap orang lain, maka pihak penanggung jawab bisa dipidana," tegas Reza.

Penjelasan Polres Tangerang Selatan

Dilansir laman resmi, metro.polri.go.id, Polres Tangerang Selatan membenarkan kasus pelecehan pada anak yang dilakukan oleh seorang pria di Mal Bintaro Xchange, Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Kanit PPA Polres Tangerang Selatan Iptu Siswanto mengatakan, pelaku pun sudah dibawa ke kantor polisi oleh pihak security mal dan orangtua korban.

“Kejadiannya benar di Pondok Aren, di Xchange. Terus dibawa ke kantor (Polres),” kata Iptu Siswanto dilansir laman resmi, metro.polri.go.id, Selasa (28/6/2022).

Namun menurut Iptu Siswanto kasus pelecehan ini tidak berlanjut karena pihak korban tidak jadi membuat laporan polisi.

Pasalnya ada keterangan yang memastikan bahwa pelaku mengalami gangguan jiwa.

“Di kantor dimediasikan karena kondisi pelaku itu kurang waras. Surat dari rumah sakit jiwanya ada kok, dia lagi proses pengobatan. Jadi keluarga korban enggak bikin LP,” imbuhnya.

Baca: Inilah Tampang Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Mal Bintaro Xchange, Diduga Alami Gangguan Mental

Kemudian pelaku pun dibawa petugas ke Rumah Sakit Jiwa di kawasan Serpong.

Polisi belum bisa memaparkan secara detail kronologi serta berapa anak yang sempat menjadi korban pelecehan di kawasan mal tersebut.

“Secara ril saya belum monitor ya. Enggak sejauh apa sih (pelecehan), cuman dipegang aja,” tegasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul VIRAL Pelecehan Anak oleh Pria yang Miliki Gangguan Jiwa di Mall Bintaro, Ini Tanggapan Psikolog

#viral #psikolog #gangguan jiwa #Mall Bintaro #Pelecehan Anak #KUHP #Polres Tangerang Selatan #Iptu Siswanto

Video Production: Puput Wulansari
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved