Tribunnews Seleb
Nikita Mirzani Masih Jadi Saksi dalam Kasus Pencemaran Nama Baik, Kuasa Hukum Tepis Kabar Tersangka
TRIBUN-VIDEO.COM - Kuasa Hukum Nikita Mkrzani, Fahmi Bachmid menepis kabar jika Nikita Mirzani menjadi tersangka.
Ia menegaskan jika status kliennya saat ini masih sebagai saksi atas laporan Dito Mahendra.
Ia mengatakan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang beredar ke Kejari Serang Kota tak menyebut nama Nikita Mirzani tersangka.
"SPDP itu Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dari seseorang yang dimintai keterangan ditindaklanjuti sebagai saksi, itu SPDP," kata Fahmi.
Baca: Sebut Kasus yang Menyeretnya Rekayasa, Nikita Mirzani Singgung Nindy Ayunda & Kiki The Potters
Selain itu, Fahmi membenarkan jika kliennya sudah menerima SPDP dari Polres Serang Kota.
Namun Niki sama sekali tidak menerima surat penetapan tersangka.
"Kalau SPDP Niki terima, betul ada. Yang jadi pertanyaan beredar surat penetapan tersangka, kalau itu wartawan lebih dulu dapat dari Nikita," ujar Fahmi.
Begitupun Nikita yang kembali menegaskan jika statusnya saat ini masih menjadi saksi.
"Saksi masih," tegas Nikita.
Baca: Respons Nikita Mirzani Terkait Anies Cabut Izin Holywings di Seluruh Jakarta: Kehilangan Pekerjaan
Seperti diketahui, Nikita Mirzani dilaporkan ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik.
Ia dilaporkan atas dugaan pelanggaran UU Informasi Teknologi dan Trasansksi Elektronik pada tanggal 16 Mei 2022 ke Polresta Serang Kota.
(*)
Host: Dhanti Wahyu
VP: Lutfi Tursilwoati N.A
#viraldimediasosial #nikitamirzani
Sumber: Tribun Video
Terkini Nasional
Akhirnya! Jokowi Beri Sinyal Siap Perlihatkan Ijazah Asli di Persidangan, Kuasa Hukum: Kami Dukung!
2 hari lalu
Terkini Nasional
Jokowi Siap Diperiksa dalam Kasus Dugaan Ijazah Palsu di Bareskrim Polri, Kini Berstatus Terlapor
2 hari lalu
Tribunnews Update
LIVE: Sosok Saor Siagian, Advokat yang Bikin Hercules Geram Gegara Laporkan Ormas GRIB ke DPR
2 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Jokowi Utus Adik Ipar Antar Ijazah Asli ke Bareskrim Polri, Kuasa Hukum: Semua Jenjang Kita Bawa
2 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.