Terkini Daerah
Buntut Kasus SARA, Anies Baswedan Cabut Izin 12 Outlet Holywings di DKI: Sudah Banyak Pelanggaran
TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mencabut izin usaha semua outlet Holywings di Jakarta.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Benny Agus Chandra.
Ia mengatakan ada 12 outlet Holywings yang dicabut izin usahanya.
"Sesuai arahan gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku," kata Benny, dikutip dari keterangan tertulis, Senin (27/6/2022).
Benny lantas menyebut, pencabutan izin oleh DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta tersebut berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua organisasi perangkat daerah, yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Andhika Permata menjelaskan, pihaknya telah melakukan peninjauan lapangan gabungan bersama unsur DPPKUKM, DPMPTSP, dan Satpol PP.
Dari peninjauan gabungan tersebut, ditemukan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin.
Baca: Promo Miras dengan Kode Muhammad dan Maria Berbuntut Panjang, 12 Holywings di Jakarata Ditutup
"Pertama, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi," ujarnya.
Sertifikat standar Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 56301 adalah Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimililiki oleh operasional usaha bar.
Selain itu, Holywings juga ternyata melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM Provinsi DKI Jakarta, termasuk terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Holywings Group di DKI Jakarta.
Berikut daftar 12 outlet Holywings di Jakarta yang dicabut izin usahanya:
1. Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara
2. Holywings Kalideres
3. Holywings di Kelapa Gading Barat
4. Tiger
5. Dragon
6. Holywings PIK
Baca: Reaksi Nikita Mirzani Holywings Ditutup, Pikirkan Nasib Karyawan: Ada Ribuan Pencari Nafkah
7. Holywings Reserve Senayan
8. Holywings Epicentrum
9. Holywings Mega Kuningan
10. Garison
11. Holywings Gunawarman, dan
12. Vandetta Gatsu. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Anies Baswedan Cabut Izin 12 Outlet Holywings di DKI, Selain Promo Miras Ini Deretan Pelanggarannya
# izin outlet Holywings dicabut # Hotman Paris # nikita mirzani # Anies Baswedan
Video Production: Lulu Adzizah F
Sumber: TribunSolo.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Purnawirawan TNI yang Desak Pencopotan Gibran Disebut Pecundang, Silfester: Mereka Kalah Pilpres
6 hari lalu
Nasional
Ganjar dan Anies Diminta Bersuara soal Isu Ijazah Palsu Jokowi karena Sama-sama Alumni UGM
Jumat, 25 April 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Ganjar dan Anies Diminta Bersuara soal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, tapi Keduanya Masih Bungkam
Kamis, 24 April 2025
TO THE POINT
Alumni UGM Desak Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan Tanggapi Polemik Ijazah Jokowi, Ini Alasannya!
Kamis, 24 April 2025
Tribunnews Update
Sama-sama Alumni UGM, Ganjar & Anies Diminta Bersuara Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Kini Masih Bungkam
Kamis, 24 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.