Rabu, 14 Mei 2025

Terkini Metropolitan

Terungkap Alasan Izin 12 Outlet Holywings di Jakarta Dicabut, Pemprov DKI Menemukan 2 Pelanggaran

Selasa, 28 Juni 2022 10:18 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Alasan pencabutan izin usaha 12 outlet Holywings oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta karena ditemukan dua pelanggaran.

Adapun pencabutan izin tersebut atas arahan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Keputuan pencabutan izin berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta.

Belum Miliki Sertifikat Standar KBLI 56301

Ditemukan dua pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin.

Baca: Ditemukan Beberapa Pelanggaran, Pemprov DKI Resmi Mencabut Izin Usaha Seluruh Outlet Holywings

Pertama, sejumlah outlet belum memiliki Sertifikat standar Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 56301.

Sertifikat Standar KBLI 5630 adalah Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimililiki oleh operasional usaha bar.

"Pertama, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan."

"Beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi," kata Kepala Disparekraf DKI Jakarta, Andhika Permata, Senin (27/6/2022), dilansir Tribunnews.

Pelanggaran Ketentuan Penjualan Minuman Beralkohol

Selain itu, Holywings juga melanggar ketentuan dari DPPKUKM Provinsi DKI Jakarta.

Baca: Sesuai Arahan Anies Baswedan, Izin Usaha Outlet Holywings di Jakarta Dicabut Pemprov DKI Jakarta

Termasuk terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Holywings Group di DKI Jakarta.

Pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221 untuk pengecer minuman beralkohol.

Sehingga, seharusnya penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.

Adapun tujuh outlet memiliki SKP KBLI 47221 dan lima lainnya tidak memiliki surat tersebut.

"Sedangkan hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut (Holywings Group) melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB-UMKU KBLI 56301."

"Tujuh outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221, bahkan ada lima outlet lainnya tidak memiliki surat tersebut," ujar Andhika.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Alasan Anies Baswedan Cabut Izin 12 Outlet Holywings di Jakarta, Temui Dua Pelanggaran

 
# Pemprov DKI Jakarta # Holywings Indonesia # penistaan agama # izin outlet Holywings dicabut # Anies Baswedan

Editor: Aditya Wisnu Wardana
Video Production: Restu Riyawan
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved