Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Nasional

Izin Usaha 12 Outlet Holywings di DKI Dicabut Anies Baswedan, Ini Deretan Pelanggarannya

Selasa, 28 Juni 2022 09:44 WIB
TribunSolo.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mencabut izin usaha semua outlet Holywings di Jakarta.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Benny Agus Chandra.

Ia mengatakan ada 12 outlet Holywings yang dicabut izin usahanya.

"Sesuai arahan gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku," kata Benny, dikutip dari keterangan tertulis, Senin (27/6/2022).

Benny lantas menyebut, pencabutan izin oleh DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta tersebut berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua organisasi perangkat daerah, yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta.

Baca: Total 12 Outlet Holywings Ditutup, Nikita Mirzani Pikirkan Nasib Pegawai Holywings Jakarta

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Andhika Permata menjelaskan, pihaknya telah melakukan peninjauan lapangan gabungan bersama unsur DPPKUKM, DPMPTSP, dan Satpol PP.

Dari peninjauan gabungan tersebut, ditemukan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin.

"Pertama, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi," ujarnya.

Sertifikat standar Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 56301 adalah Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimililiki oleh operasional usaha bar.

Selain itu, Holywings juga ternyata melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM Provinsi DKI Jakarta, termasuk terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Holywings Group di DKI Jakarta.

Baca: Sesuai Arahan Anies Baswedan, Izin Usaha Outlet Holywings di Jakarta Dicabut Pemprov DKI Jakarta

Berikut daftar 12 outlet Holywings di Jakarta yang dicabut izin usahanya:

1. Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara

2. Holywings Kalideres

3. Holywings di Kelapa Gading Barat

4. Tiger

5. Dragon

6. Holywings PIK

7. Holywings Reserve Senayan

8. Holywings Epicentrum

9. Holywings Mega Kuningan

10. Garison

11. Holywings Gunawarman, dan

12. Vandetta Gatsu.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Anies Baswedan Cabut Izin 12 Outlet Holywings di DKI, Selain Promo Miras Ini Deretan Pelanggarannya

# Outlet Holywings di Jakarta Dicabut Izinnya # izin outlet Holywings dicabut # Holywings Group # Holywings # Anies Baswedan

Editor: Unzila AlifitriNabila
Sumber: TribunSolo.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved