Minggu, 11 Mei 2025

Terkini Nasional

Begini Cara Polisi Tilang ETLE Pakai HP di Jalan, Surat Tilang Dikirim ke Rumah Pelanggar

Senin, 27 Juni 2022 22:00 WIB
TribunSolo.com

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti

TRIBUN-VIDEO.COM, SUKOHARJO - Pernahkah Anda yang biasanya berkendara di jalanan berpikir soal tilang elektronik atau ETLE?

Atau bahkan Anda pernah kena tilang ETLE tersebut.

Pasti kita berpikir, bagaimana cara kerja polisi pakai HP 'cekrek-cekrek' di jalanan yang kemudian surat tilang terkirim ke rumah pelanggar.

Ternyata begini cara polisi menilang berkonsep mobile atau menggunakan media ponsel seperti yang ditujunkkan aggota Satlantas Polres Sukoharjo.

Cara menilang juga sempat tersebar di media sosial (medsos).

Baca: Fakta Pengendara Motor Kena ETLE di Area Persawahan, Ini Penjelasan Polisi

Menurut Kasatlantas Polres Sukoharjo, AKP Heldan Pramoda Wardhana, selain memasang kamera ETLE di titik keramaian, polisi juga berpatroli.

Petugas itu dibekali dengan ETLE mobile untuk memfoto pelanggaran di jalan.

"Jadi ketika ada pelanggaran kasat mata, seperti tidak menggunakan helm, kita tidak melakukan penilangan secara langsung melainkan ETLE," kata dia kepada TribunSolo.com, Senin (27/6/2022).

Dia menjelaskan, polisi lalu lintas yang sudah melewati pelatihan dan memiliki surat perintah, akan dibekali aplikasi khusus di ponsel untuk melakukan penilangan.

Selain hanya polisi yang memiliki surat perintah, penindakan penilangan elektronik itu dipastikan dilakukan oleh Polisi yang berseragam.

Khusus di Sukoharjo sendiri, polisi lalu lintas berpatroli di jalan-jalan setempat.

Apabila menemukan pelanggaran, barulah akan difoto.

"Pelanggar nanti difoto dengan jelas, kemudian nomor kendaraan kita catat di aplikasi, selanjutnya dibuatkan surat konfirmasi untuk dikirimkan ke alamatnya," terang Kasatlantas.

Baca: Ini Sosok Pria yang Kena Tilang ETLE di Persawahan Sukoharjo, Akui Tak Pakai Helm

Dengan begitu, kata AKP Heldan, petugas tidak melakukan kontak dengan pelanggar.

Adapun ketika sudah mendapatkan surat tilang yang dikirim ke alamat, pelanggar wajib melakukan konfirmasi.

Konfirmasi tersebut bisa dilakukan dengan datang ke kantor Satlantas maupun menghubungi nomor telepon yang tertera apabila berhalangan hadir secara langsung.

"Pelanggar akan mendapatkan kode untuk membayar denda tilang. Pembayaran melalui BRIVA jadi langsung ke negara," jelasnya.

Kasatlantas menambahkan, angka kecelakaan di wilayah Sukoharjo sendiri termasuk tiga besar diantara 35 Kabupaten/Kota di wilayah Jawa Tengah.

Atas kondisi itu, diharapkan penerapan ETLE tersebut bisa meningkatkan kesadaran masyarakat sehingga bisa menekan angka fatalitas kecelakaan. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Begini Cara Polisi Tilang ETLE Pakai HP : Patroli & Cekrek, Surat Tilang Dikirim ke Rumah Pelanggar

#ETLE #Cara Penilangan #Ponsel #Sukoharjo

Editor: bagus gema praditiya sukirman
Sumber: TribunSolo.com

Tags
   #ETLE   #penilangan   #ponsel

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved