Minggu, 12 April 2026

Terkini Nasional

Mantan Dirut Garuda Terjerat Kasus Korupsi Pengadaan Pesawat, Negara Rugi hingga Rp 8,8 Triliun

Senin, 27 Juni 2022 16:49 WIB
Tribunnews.com

Laporan wartawan Tribunnews, Lendy Ramadhan

TRIBUN-VIDEO.COM - Dua tersangka baru kasus korupsi pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk diumumkan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (27/6/2022).

Kedua orang yang ditetapkan tersangka berinisial ES selaku eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia dan Direktur PT Mugi Rekso Abadi berinisial SS.

Kedua tersangka tidak dilakukan upaya penahanan. Sebab, keduanya kini sedang menjalani masa penahanan terkait kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung RI telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia (persero) Tbk tahun 2011-2021 pada Kamis (24/2/2022).

Adapun ketiga tersangka itu adalah SA selaku Vice President Strategic Management Office Garuda periode 2011-2012, AW selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery Garuda tahun 2009-2014 dan AB selaku Vice President Treasury Management PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2005-2012.

Akibat korupsi tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp.8,8 triliun. (*)

# PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk # ST Burhanuddin # Kejaksaan Agung

Editor: Aprilia Saraswati
Reporter: Lendy Ramadhan
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved