Kamis, 30 April 2026

TRIBUNNEWS UPDATE

Viral 'Polisi Tidur' Berjajar hingga 20 Baris di Tangerang, Baru Dibangun Langsung Dibongkar

Minggu, 26 Juni 2022 21:05 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Warga di kawasan Mauk, Kabupaten Tangerang mengeluhkan adanya polisi tidur atau speed bump yang jumlahnya tak lazim.

Diketahui ada 20 baris polisi tidur dengan jarak yang sangat berdekatan.

Meski baru dibangun, polisi tidur itu akhirnya dibongkar untuk alasan keselamatan.

Dalam video, tampak sejumlah orang tengah melakukan pembongkaran polisi tidur atas arahan dari pihak kepolisian.

Jumlahnya yang tak lazim membuat pengendara justru tak nyaman dan takut melewatinya.

Dikutip dari Kompas.com, polisi tidur berfungsi untuk membatasi kecepatan kendaraan yang sedang melaju.

Aturan pembuatan polisi tidur tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendalian dan Pengaman Pengguna Jalan.

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno memberikan penjelasan.

Baca: VIRAL 20 Baris Polisi Tidur di Tangerang Meresahkan Warga, Sore Dibuat Paginya Dibongkar

Menurut Djoko, tujuan dibangunnya polisi tidur adalah untuk mengingatkan pengemudi agar tidak memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi, bukan untuk mencelakai.

Oleh karena itu, pembuatan polisi tidur juga tidak boleh sembarangan.

Dalam aturan yang dibuat Kemenhub, polisi tidur dibagi menjadi tiga jenis berdasarkan lokasi batas kecepatan yang diperbolehkan.

1. Speed Bump

Speed Bump adalah alat pembatas kecepatan yang digunakan hanya pada area parkir, jalan privat, atau jalan lingkungan terbatas.

Kecepatan operasionalnya di bawah 10 (sepuluh) kilometer per jam.

Salah satu spesifikasi pembuatannya adalah memiliki ukuran tinggi antara 8 (delapan) sampai dengan 15 (lima belas) sentimeter.

Kemudian, lebar bagian atas antara 30 (tiga puluh) sampai dengan 90 (sembilan puluh) sentimeter dengan kelandaian paling banyak 15 (lima belas) persen.

Baca: Penampakan Polisi Tidur Berjejer 20 Baris di Tangerang, Polisi: itu Panjangnya 20 Meter

2. Speed Hump

Speed Hump adalah alat pembatas kecepatan yang digunakan hanya pada jalan lokal dan jalan lingkungan.

Kecepatan operasionalnya di bawah 20 (dua puluh) kilometer per jam.

Salah satu spesifikasi pembuatannya adalah memiliki ukuran tinggi antara 5 (lima) sampai dengan 9 (sembilan) sentimeter.

Kemudian, lebar total antara 35 (tiga puluh lima) sampai dengan 39 (tiga puluh sembilan) sentimeter dengan kelandaian maksimal 50 (lima puluh) persen.

3. Speed Table

Speed Table adalah alat pembatas kecepatan yang digunakan pada jalan kolektor, jalan lokal, dan jalan lingkungan serta tempat penyebrangan jalan (raised crossing/ raised intersection).

Kecepatan operasionalnya yakni di bawah 40 (empat puluh) kilometer per jam.

Salah satu spesifikasi pembuatannya adalah memiliki ukuran tinggi antara 8 (delapan) sentimeter sampai dengan 9 (sembilan) sentimeter.

Kemudian, lebar bagian atas 660 (enam ratus enam puluh) sentimeter dengan kelandaian paling tinggi 15 (lima belas) persen.

(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Viral, Polisi Tidur Berjejer Sampai 20 Baris di Tangerang"

# Kabupaten Tangerang # polisi tidur # speed bump

Editor: Aprilia Saraswati
Reporter: Agung Tri Laksono
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved