metropolitan
Polisi Sebut Kemungkinan Ada Tersangka Lain terkait Promo Gratis Minuman Beralkohol di Holywings
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUN-VIDEO.COM - Polisi tidak berhenti melakukan penyelidikan setelah menetapkan tersangka dalam kasus promosi minuman beralkohol gratis untuk orang yang bernama 'Muhammad dan Maria'.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto menyebut saat ini pihaknya tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus tersebut.
Meski begitu, Budhi menerangkan pihaknya masih melakukan pendalaman lebih lanjut soal dugaan penistaan agama itu.
"Iya (kemungkinan ada tersangka lain), nanti kita kembangkan lagi," kata Budhi saat dihubungi, Sabtu (25/6/2022).
Sejauh ini, Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan sudah menetapkan enam orang karyawan Holywings sebagai tersangka.
Keenam tersangka itu adalah berinisial EJD (27), NDP (36), DAD (27), EA (22), AAB (25) dan AAM (25).
Adapun peran para tersangka adalah EJD (27) sebagai Direktur Kreatif bertugas mengawasi 4 divisi yaitu, Divisi Kampanye, Divisi Production House, Divisi Grapic Designer, dan Divisi Media Sosial.
Baca: Buntut Promosi Miras Bernada Penistaan Agama, Holywings Indonesia Kini Harus Berurusan dengan Polisi
Tersangka kedua yakni NDP selaku Head Tim Promotion yakni bertugas desain program dan meneruskan ke tim kreatif.
Tersangka ketiga yakni DAD berperan sebagai desain grafis yang membuat desain virtual. Kemudian yang keempat saudari EA selaku admin tim promo yang bertugas mengupload konten ke medsos.
Kelima, saudari AAB selaku sosial media officer yang bertugas mengupload postingan sosial media terkait Holywings.
Keenam, saudari AAM 25 tahun sebagai admin tim promo yang betugas memberikan permintaan ke tim kreatif dan memastikan sponsor untuk event yang ada di Holywings.
Keenam karyawan itu dijerat pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI no 1 tahun 1946 dan juga pasal 156 atau pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama. Kemudian pasal 28 ayat 2 uu ri no 19 tahun tentang perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE
"Ancaman hukumannya 10 tahun penjara," jelas Budhi.
Baca: Peran 6 Tersangka Promo Miras Holywings, Tarik Pelanggan ke Outlet yang Penjualannya di Bawah Target
Viral di Media Sosial
Kasus ini berawal saat unggahan Holywings Indonesia tentang promo minuman alkohol untuk yang bernama Muhammad dan Maria viral di media sosial.
Melansir Tribun Jakarta, promo tersebut pertamakali diunggah di akun Instagram @holywingsindonesia.
Namun beberapa jam kemudian postingan promo itu hilang dari Instagram resmi Holywings.
Meski sudah dihapus, postingan yang dianggap mengandung unsur SARA itu sudah ditangkap layar oleh beberapa netizen hingga akhirnya viral di media sosial.
Dituliskan untuk yang bernama Muhammad dan Maria bisa mendapatkan sebotol gratis minuman alkohol di Holywings.
Usai promo minuman alkohol untuk yang bernama Muhammad dan Maria itu viral, manajemen Holywings Indonesia akhirnya buka suara.
Melalui akun Instagram resminya di @holywingsindonesia, manajemen Holywings Group menyatakan permintaan maaf terbuka.
Dalam kasus ini, manajemen menyebut promosi bernada SARA itu dilakukan tanpa sepengetahuan mereka.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Buka Kemungkinan Ada Tersangka Lain Terkait Promo Minuman Beralkohol Holywings
Video Production: Restu Riyawan
Sumber: Tribunnews.com
Kabar Selebriti
Dilaporkan Isa Zega soal Dugaan Sumpah Palsu, Nikita Mirzani Mangkir dari Pemeriksaan Polisi
Kamis, 9 Januari 2025
TRIBUN VIDEO UPDATE
Isa Zega Dilaporkan Atas Dugaan Penistaan Agama terkait Umrah Pakai Pakaian Perempuan
Sabtu, 23 November 2024
Viral
Isa Zega Buka Suara soal Kontroversi Dirinya yang Transgender Pakai Hijab saat Umrah: Mereka Pansos
Kamis, 21 November 2024
viral
DIANGGAP PENISTAAN AGAMA! Anggota DPR Minta Tangkap Transgender Isa Zega yang Pakai Hijab saat Umrah
Rabu, 20 November 2024
Terkini Nasional
Pesan 'Keras' Habib Rizieq di Aksi 411, Singgung Kelompok Merah hingga Kasus Penistaan Agama Ahok
Selasa, 5 November 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.