Rabu, 14 Mei 2025

Terkini Daerah

Tukang Rosok di Kulon Progo DIY Curi Mesin Penggilingan Daging untuk Tebus Obat sang Istri

Sabtu, 25 Juni 2022 10:29 WIB
Tribun Jogja

TRIBUN-VIDEO.COM - Tersangka berinisial AK (40) dibekuk Kepolisian Resor (Polres) Kulon Progo usai mencuri sebuah mesin penggilingan daging di sebuah ruko yang berlokasi di Dusun Kliwonan, Kalurahan Triharjo, Kapanewon Wates, Kabupaten setempat.

Bahkan aksinya itu terekam oleh kamera CCTV.

Pria yang setiap harinya bekerja sebagai tukang rongsok ini terpaksa mencuri untuk menebus obat sang istri usai menjalani operasi.

Baca: 2 Bus di Purworejo Adu Banteng seusai Gagal Menyalip Truk, Sopir Bus Murni Jaya Tewas di TKP

Kini warga kelahiran Purworejo, Jawa Tengah itu harus mendekam di Rutan Polres Kulon Progo .

Kasi Humas Polres Kulon Progo , Iptu I Nengah Jeffry mengatakan aksi pencurian mesin penggilingan daging terjadi pada Sabtu (18/6/2022).

Namun, kejadian baru diketahui oleh Ichwanudin (44) pada Minggu (19/6/2022).

Sebab di hari itu, korban sudah tidak melihat mesin penggilingan daging yang sebelumnya ia letakkan di halaman depan ruko.

Karena dirasa ada yang janggal, korban lalu mengecek rekaman CCTV dan terlihat ada orang yang tidak dikenal mengambil onderdil mesin giling daging.

Baca: Viral Detik-detik Emak-emak Nekat Maling Uang Amal di Pinggir Jalan, Diduga Curi Uang Sedekah Masjid

Akibatnya korban mengalami kerugian sebesar Rp 3 juta.

Akhirnya pada Senin (20/6/2022), kejadian itu dilaporkan ke Polsek Wates.

"Jadi modusnya pelaku mengambil mesin gilingan daging yang diletakkan di luar ruko saat ruko dalam keadaan kosong," kata Jeffry saat rilis kasus di Polres Kulon Progo, Jumat (24/6/2022).

Adapun pelaku berhasil ditangkap pada Kamis (23/6/2022) di jalan yang berada di Giripeni, Kapanewon Wates.

Pengamanan dilakukan oleh Tim Opsnal Polsek Wates dan Inafis Polres Kulon Progo .

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya sebuah rekaman CCTV, satu unit sepeda motor Shogun bernomor polisi AB 5566 FT beserta STNK, sebuah krombong warna biru, sebuah topi berwarna abu-abu, sebuah karung goni plastik dan kaos warna biru lorek.

Baca: Pencuri Alquran di Musala Lubang Buaya Terekam CCTV, Pelaku Sempat Tinggalkan Barang Bukti

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun.

Sedangkan Tersangka AK mengaku mesin giling daging yang telah dicuri dijual kiloan seharga Rp 100 ribu.

Hasil penjualannya digunakan untuk menebus obat istrinya.

"Karena buat beli obat istri habis operasi batu ginjal. Meski operasinya pakai BPJS tapi penebusan obat setelahnya biaya mandiri. Dalam sekali tebus bisa Rp 50 ribu," ucapnya.

Dari pengakuan tersangka, awalnya berniat untuk mencari rongsok di pekarangan kosong yang berada di sebelah ruko tersebut.

"Pas lewat, sebelah ruko ada pekarangan kosong, saya cari barang disana dan saya lihat itu (mesin giling daging) di depan ruko lalu diambil karena dikira tidak kepakai," ungkapnya.

Ditanya apakah pernah terlibat aksi kriminal sebelumnya, AK mengaku pernah terlibat kasus penganiayaan pada 2019. Alhasil ia ditahan di Polres Kulon Progo selama 8 bulan.

"Penganiayaan mantan suami istri," ucapnya.

(Tribun-Video.com/Tribunjogja.com)

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Demi Tebus Obat Sang Istri, Tukang Rongsok Curi Mesin Penggilingan Daging di Kulon Progo.

# pencurian # Kulon Progo # Daerah Istimewa Yogyakarta # obat

Video Production: Anggorosani Mahardika Siniwoko
Sumber: Tribun Jogja

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved