Kamis, 16 April 2026

Terkini Metropolitan

GP Ansor Gelar Aksi di Holywings Gunawarman, Protes dan Pasang Poster: Holywings Penista Agama!

Sabtu, 25 Juni 2022 09:45 WIB
TribunJakarta

TRIBUN-VIDEO.COM - Gerakan Pemuda (GP) Ansor DKI Jakarta menggelar aksi di Holywings Gunawarman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (24/6/2022) malam.

Pantauan TribunJakarta.com, massa GP Ansor yang berjumlah puluhan orang tiba di Holywings Gunawarman sekitar pukul 21.30 WIB.

Massa kemudian berkumpul tepat di depan gerbang masuk Holywings Gunawarman.

Baca: Holywings Dilaporkan ke Polisi oleh HAMI, Buntut Promo Minuman Alkohol Gratis Mengandung Unsur SARA

Massa terlihat membawa poster yang kemudian dipasang di gerbang Holywings.

"Tutup Holywings. Holywings penista agama!" demikian bunyi poster tersebut.

Wakil Ketua DPW GP Ansor DKI Jakarta M Sofyan Hadi mengatakan, aksi malam ini digelar secara damai.

"Kita pastikan keberagaman tidak boleh ada yang menyulutnya. Kita datang dengan damai, menjunjung aksi ini dengan damai, tidak boleh ada anarkisme. Ini titik pertama, mari kita niatkan semoga tidak ada lagi hal yang serupa terjadi," kata Sofyan di lokasi.

Baca: Polres Metro Jaksel Ungkap Motif Promo Miras Bernada Penistaan Agama yang Dilakukan Holywings

Sofyan juga memastikan tidak ada penyusup dalam aksi damai di depan Holywings Gunawarman.

"Satu pesan moral, kejadian hari ini yang menyinggung kelompok tidak boleh terjadi. Kalau itu terjadi, Ansor Banser siap melawan, terdepan, menyuarakan kebenaran," ujar dia.

Promosi minuman keras (miras) gratis bagi orang bernama Muhammad dan Maria yang dilakukan Holywings Indonesia berujung penetapan 6 orang sebagai tersangka.

Keenam tersangka itu berinisial EJD (27), DAD (27), NDP (36), EA (22), AAB (25), dan AAM (25). Empat inisial terakhir adalah perempuan.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, seluruh tersangka bekerja di Holywings Indonesia.

Tersangka EJD menjabat sebagai direktur kreatif Holywings Indonesia.

"Perannya adalah mengawasi 4 divisi yaitu divisi kampanye, divisi production house, div graphic designer, dan divisi media sosial," kata Budhi di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/6/2022) malam.

"Direktur kreatif yang menyetujui atau tidak terhadap apa yang dihasilkan staf-staf di bawahnya," sambungnya.

Baca: Polisi Tetapkan 6 Tersangka Kasus Penistaan Agama Holywings, Direktur Kreatif Ikut Ditangkap

Tersangka NDP merupakan kepala tim promosi Holywings Indonesia yang bertugas desain program dan meneruskan ke tim kreatif.

"Ketiga DAD, laki-laki, 27 tahun, sebagai desain grafis yang membuat foto virtual. Keempat saudara EA, perempuan, 22 tahun, selaku admin tim promo yang bertugas mengupload ke medsos," terang Budhi.

Sementara itu, tersangka AAB menjabat sebagai sosial media officer yang bertugas memposting postingan sosial media terkait Holywings.

"Keenam saudara AAM sebagai admin tim promo yang bertugas memberikan request atau permintaan ke tim kreatif dan memastikan sponsor untuk event-event yang ada di HW," ungkap Kapolres.

Budhi mengatakan, penggunaan Muhammad dan Maria dalam promosi miras gratis itu bertujuan untuk menarik pelanggan, khususnya outlet Holywings yang tingkat penjualannya di bawah target.

"Motif dari para tersangka adalah mereka membuat konten-konten tersebut untuk menarik pengunjung datang ke outlet HW, khususnya di outlet yang persentase penjualannya di bawah target 60 persen," kata Budhi.

Namun demikian, lanjut Budhi, dalam kasus ini penyidik akan mendalami motif lain dari para tersangka.

"Kita akan terus dalami motif lain kenapa (mengunggah promosi miras dengan nama Muhammad dan Maria)," ujarnya.

Kapolres menjelaskan, promosi miras bagi orang bernama Muhammad dan Maria diunggah pada Rabu (22/6/2022) malam.

Pada Kamis (23/6/2022) pagi, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi kantor Holywings Indonesia di kawasan BSD, Tangerang Selatan.

"Jadi kami sudah bergerak cepat sebelum ini menjadi ramai. Tindak pidananya sudah ada karena sudah diupload," ujar Budhi.

Keenam tersangka dijerat Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI No 1 tahun 1946 dan Pasal 156 atau pasal 156 a KUHP.

Kemudian, Pasal 28 ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

"Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara," tutur Kapolres.

Sebelumnya, Holywings Indonesia memposting promo minuman alkohol untuk orang bernama Muhammad dan Maria.

Namun beberapa jam kemudian postingan promo itu hilang dari Instagram resmi Holywings.

Meski sudah dihapus, postingan yang dianggap mengandung unsur SARA itu sudah ditangkap layar oleh beberapa netizen hingga akhirnya viral di media sosial.

Dalam postingan yang dibuat Holywings itu, dituliskan nama Muhammad dan Maria di depan botol minuman beralkohol.

Seusai promo minuman alkohol untuk yang bernama Muhammad dan Maria itu viral, manajemen Holywings Indonesia akhirnya buka suara. (*)

(TRIBUN-VIDEO.COM/TRIBUNJAKARTA.COM)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Massa GP Ansor Gelar Aksi di Holywings Gunawarman, Pasang Poster Penista Agama.

# GP Ansor # Holywings # Gunawarman # penista agama # SARA 

Video Production: Tia Kristiena
Sumber: TribunJakarta

Tags
   #GP Ansor   #Holywings   #Gunawarman   #penista agama   #SARA

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved