Viral Video
Viral Pemotor Ditilang di Area Persawahan lantaran Tak Gunakan Helm, Begini Penjelasan Polisi
TRIBUN-VIDEO.COM - Viral di media sosial foto memperlihatkan pengendara motor di sawah kena tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) karena tidak memakai helm.
Foto itu diketahui di upload, dalam akun Instagram @romansasopirtruck.
Foto itu kemudian mengundang banyak reaksi dari netizen.
Bahkan tak sedikit dari mereka yang bertanya-tanya, mengapa penindakan tilang tersebut sampai dilakukan di jalan area persawahan.
Adapun foto yang diunggah merupakan lembaran surat tilang elektronik yang di dalamnya terdapat foto pengendara motor tertangkap kamera ETLE disertai keterangan tidak menggunakan helm.
Baca: Ini Sosok Pria yang Kena Tilang ETLE di Persawahan Sukoharjo, Akui Tak Pakai Helm
Tertulis nama Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor (Kasat Lantas Polres) Sukoharjo Ajun Komisaris Polisi (AKP) Heldan Pramoda Wardhana yang menandatangani surat tilang elektronik tersebut.
Dikutip dari Kompas.com, Heldan mengatakan, penilangan pengendara motor yang tidak menggunakan helm itu bertempat di sekitar wilayah Kota Sukoharjo, Jawa Tengah.
Penindakan dilakukan menggunakan tilang elektronik atau ETLE berbasis kamera ponsel (handphone/HP), yang disebut ETLE mobile.
“Penindakan pakai ETLE mobile. HP ETLE mobile yang terkoneksi dengan ETLE nasional,” ujar Heldan, dikutip dari Kompas.com, Selasa (21/6/2022).
Dalam surat tilang tersebut, pengendara motor dikenai Pasal 291 juncto Pasal 106 ayat (8) karena tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI).
Baca: Belasan Mobil yang Ngebut di Jalan Tol Kena Tilang karena Kamera Canggih dari ETLE
“Bunyi Pasal 106 ayat 8 adalah setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia,” kata Heldan.
Kemudian, lanjut Heldan, pada Pasal 291 ayat (2) merupakan aturan yang merujuk pada kedisiplinan setiap pengendara motor dalam menggunakan alat keselamatan saat berkendara.
“Jika ada pengendara yang melanggar aturan ini, tentu saja bisa kena tilang bahkan ditindak pidana sesuai yan pasal yang berlaku,” kata dia.
Aturan itu seperti yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bagi pengendara yang tidak sesuai aturan alias melanggar bisa terkena denda hingga di penjara. Pasal 291 ayat 2 berbunyi sebagai berikut.
“Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)”. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunmataraman.com dengan judul Viral Pengendara Motor Tak Pakai Helm di Sawah Bisa Ditilang, Kok Bisa? Begini Penjelasan Polisi
# viral # pemotor # Ditilang Polisi # ETLE # persawahan # Sukoharjo
Video Production: Danar Pamungkas Sugiyarto
Sumber: Tribunnews.com
TO THE POINT
Ini Hasil Penyelidikan Anak Gajah yang Tewas Tertabrak Truk, Induk Gajah Menunggu sampai Berjam-jam
14 jam lalu
Terkini Nasional
Video Terakhir Pratu Afrio Sebelum Gugur dalam Ledakan Dahsyat di Garut, Sudah Firasat?
17 jam lalu
Terkini Nasional
Tak Biasa! Postingan Jokowi Mendadak Diserbu Warganet usai Sowan ke Dosbingnya: Panen Dukungan Moral
18 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.