Kamis, 15 Mei 2025

Kabar Selebritis

JPU Bacakan Dakwaan Kasus Dugaan Pengeroyokan, Putra Siregar dan Rico Valentino Tak Ajukan Eksepsi

Jumat, 24 Juni 2022 12:45 WIB
TribunJakarta

TRIBUN-VIDEO.COM - Sidang perdana kasus dugaan pengeroyokan yang dilakukan oleh Rico Valentino dan Putra Siregar akhirnya digelar.

Sidang tersebut dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (23/6/2022).

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Abu Hanifah dan dua hakim anggota, Kamijon dan Joni Kondolele.

Sementara itu, terdakwa Putra Siregar dan Rico Valentino mengikuti persidangan secara virtual.

Dari layar monitor yang ditampilkan di ruang sidang, Putra Siregar tampak mengenakan pakaian dan peci berwarna putih.

Baca: Sidang Perdana Putra Siregar & Rico Valentino Digelar, JPU Bacakan Hasil Visum Korban

Sementara itu, Rico Valentino juga terlihat mengenakan pakaian berwarna putih.

"Terdakwa Putra Siregar sehat?" tanya Hakim Ketua saat memulai persidangan.

"Sehat Yang Mulia," jawab Putra Siregar.

Agenda sidang tersebut adalah pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Bos PS Store, Putra Siregar dan artis Rico Valentino tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU itu.

Putra Siregar dan Rico Valentino didakwa melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Nur Alamsyah.

Baca: Kompak, Putra Siregar Pakai Peci Putih, Rico Valentino Kemeja Putih

Kuasa hukum kedua terdakwa, yakni Nur Wafiq Warodat, mengaku kurang sependapat dengan dakwaan JPU.

Namun, pihaknya memilih untuk tidak mengajukan eksepsi.

Hal itu lantaran menurut Nur Wafiq, penyusunan surat dakwaan sudah dilakukan JPU secara cermat, lengkap, dan jelas.

"Secara materi kami kurang sependapat dengan dakwaan. Namun, secara administratif formal penyusunan surat dakwaan sudah dilakukan JPU secara cermat, lengkap, dan jelas, sehingga kami tidak melakukan eksepsi," kata Nur Wafiq seusai sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (23/6/2022).

Nur Wafiq selaku kuasa hukum Putra dan Rico pun meminta Majelis Hakim melanjutkan persidangan ke pokok perkara.

"Kami memohon untuk langsung dilakukan pembuktian untuk membuktikan terbukti atau tidaknya dakwaan material tersebut," ujar dia.

Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Putra Siregar dan Rico Valentino didakwa melakukan penganiayaan terhadap pria bernama Nur Alamsyah.

"Bahwa terdakwa I Putra Siregar bersama-sama dengan terdakwa II Rico Valentino dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang," kata JPU saat membacakan dakwaannya.

Putra Siregar dan Rico Valentino didakwa dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP Jo Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berdasarkan pasal-pasal dalam dakwaan itu, Putra Siregar dan Rico Valentino terancam hukuman lima tahun penjara.

Sidang perkara penganiayaan ini akan kembali dilanjutkan pada Kamis (30/6/2022) dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak JPU.

(Tribun-Video.com/TribunJakarta.com)

# Putra Siregar # Rico Valentino # pengeroyokan # Eksepsi # sidang

Baca berita lainnya terkait Putra Siregar

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Tak Ajukan Eksepsi, Kuasa Hukum Putra Siregar dan Rico Valentino Minta JPU Buktikan Dakwaannya

Reporter: Isti Ira Kartika Sari
Video Production: Diah Putri Pamungkas
Sumber: TribunJakarta

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved