Rabu, 14 Mei 2025

Viral Video

Viral Pemotor di Persawahan Ditilang ETLE Mobile akibat Tak Pakai Helm, Kasat Lantas Beri Penjelasan

Kamis, 23 Juni 2022 20:07 WIB
Tribun Sumsel

TRIBUN-VIDEO.COM - Pengendara motor yang berjalan di pinggir persawahan tak luput dari tilang ETLE Mobile oleh anggota Satlantas.

Viral di media sosial seorang pria yang menggendarai motor ditilang ETLE mobile.

Unggahan akun Instagram @romansasopirtruck yang menjelaskan di wilayah Sukoharjo, Jawa Tengah polisi memasuki persawahan untuk melakukan tilang kepada pengendara motor.

Banyak warganet turut mengomentari unggahan tersebut, bahkan tak sedikit dari mereka yang bertanya-tanya, mengapa penindakan tilang tersebut sampai dilakukan di jalan area persawahan.

Baca: Sosok Panto Suwarno, Pria yang Viral karena Kena Tilang ETLE di Persawahan Sukoharjo

Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor (Kasat Lantas Polres) Sukoharjo Ajun Komisaris Polisi (AKP) Heldan Pramoda Wardhana yang menandatangani surat tilang elektronik tersebut mengatakan, penilangan pengendara motor yang tidak menggunakan helm itu bertempat di sekitar wilayah Kota Sukoharjo, Jawa Tengah.

Penindakan dilakukan menggunakan tilang elektronik atau ETLE berbasis kamera ponsel (handphone/HP), yang disebut ETLE mobile.

“Penindakan pakai ETLE mobile. HP ETLE mobile yang terkoneksi dengan ETLE nasional,” ujar Heldan, dikutip dari Kompas.com, Selasa (21/6/2022).

Dalam surat tilang tersebut, pengendara motor dikenai Pasal 291 juncto Pasal 106 ayat (8) karena tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI).

Baca: Pengemudi yang Suka Ngebut di Jalan Tol Lebih dari 100 Km/jam akan Kena Tilang ETLE

“Bunyi Pasal 106 ayat 8 adalah setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia,” kata Heldan.

Kemudian, lanjut Heldan, Pasal 291 ayat (2) merupakan aturan yang merujuk pada kedisiplinan setiap pengendara motor dalam menggunakan alat keselamatan saat berkendara.

“Jika ada pengendara yang melanggar aturan ini, tentu saja bisa kena tilang bahkan ditindak pidana sesuai pasal yang berlaku,” kata dia.

Aturan itu seperti yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bagi pengendara yang tidak sesuai aturan alias melanggar bisa terkena denda hingga dipenjara.

Pasal 291 ayat 2 berbunyi sebagai berikut.

“Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)”.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Alasan Kasat Lantas Tilang Pengendara Motor Tanpa Helm di Persawahan Terekam ETLE Mobile, Denda 250

# pemotor # Ditilang Polisi # penilangan # ETLE # Sukoharjo

Editor: Fitriana SekarAyu
Video Production: Januar Imani Ramadhan
Sumber: Tribun Sumsel

Tags
   #pemotor   #Ditilang Polisi   #penilangan   #ETLE   #Sukoharjo

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved