TRIBUNNEWS UPDATE
Viral Pengendara Motor di Sukoharjo Kena Tilang Elektronik di Persawahan, Begini Penjelasan Polisi
TRIBUN-VIDEO.COM - Warganet dibuat heboh dengan beredarnya foto surat tilang elektronik seorang pengendara sepeda motor.
Pengendara itu ditilang lantaran tidak mengenakan helm saat melintas di area persawahan.
Atas viralnya foto tersebut, pihak kepolisian memberikan penjelasan.
Diketahui lokasi kejadian berada di wilayah Sukoharjo, Jawa Tengah.
Ada sejumlah foto yang menampilkan Surat Tilang Elektronik ETLE pengendara sepeda motor.
Satu di antara yang mencuri perhatian adalah seorang pemotor yang tengah melintas di jalan dekat dengan persawahan.
Dalam foto tersebut, tertulis bahwa pengendara ditilang karena tidak mengenakan helm.
Sontak saja unggahan ini viral dan banyak yang mempertanyakan apakah pemasangan CCTV kamera ETLE juga sampai di pelosok kampung.
Dikutip dari Kompas.com, foto ini kemudian ditanggapi oleh Kasat Lantas Polres Sukoharjo, AKP Heldan Pramoda Wardhana.
Heldan membenarkan penilangan pengendara motor yang tidak menggunakan helm itu bertempat di sekitar Sukoharjo, Jawa Tengah.
Penindakan dilakukan menggunakan tilang elektronik atau ETLE berbasis kamera ponsel (handphone/HP), yang disebut ETLE mobile.
Disebutkan bahwa ETLE Mobile terkoneksi dengan ETLE nasional sehingga mempermudah proses penilangan.
“Penindakan pakai ETLE mobile. HP ETLE mobile yang terkoneksi dengan ETLE nasional,” ujar Heldan, dikutip dari Kompas.com, Selasa (21/6/2022).
Dalam surat tilang tersebut, pengendara motor dikenai Pasal 291 juncto Pasal 106 ayat (8) karena tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI).
“Bunyi Pasal 106 ayat 8 adalah setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia,” kata Heldan.
Heldan menjelaskan bahwa pada Pasal 291 ayat (2) sudah jelas mengenai aturan berlalu lintas.
Pengendara sepeda motor wajib menggunakan alat keselamatan saat berkendara, yang dalam hal ini adalah helm.
“Jika ada pengendara yang melanggar aturan ini, tentu saja bisa kena tilang bahkan ditindak pidana sesuai pasal yang berlaku,” kata dia.
Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Bagi yang melanggar maka bisa dikenai denda hingga pidana kurungan.
“Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)," bunyi Pasal 291 ayat (2).
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Viral, Foto Pengendara Motor Tanpa Helm Kena ETLE di Persawahan"
# Tilang Elektronik ETLE # Polres Sukoharjo # Sukoharjo
Reporter: Agung Tri Laksono
Video Production: Dyah Ayu Ambarwati
Sumber: Kompas.com
Local Experience
Keunikan Sendang Sari Mayang di Sukoharjo, Munculnya Mata Air dari Akar Pohon Langka
6 hari lalu
Local Experience
Desa Ngrombo, Ikon Kerajinan Sukoharjo yang Kini Mendunia sebagai Sentra Gitar
6 hari lalu
Local Experience
Ngrombo, Sentra Gitar Legendaris yang Kini Menjadi Desa Wisata Terbaik di Indonesia
Senin, 6 April 2026
Local Experience
Wirun, Desa Penghasil Gamelan Kelas Dunia yang Menggema hingga Mancanegara
Senin, 6 April 2026
Nasional
Diintimidasi & Diancam! Salat Id Sukoharjo Dibatalkan Mendadak, Panitia Klaim Ditekan Oknum Keamanan
Sabtu, 21 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.