Kamis, 15 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

SPBU di Serang Curangi Takaran BBM Pakai 'Remote Control', Beraksi sejak 2016, Raup Untung Rp 7 M

Kamis, 23 Juni 2022 12:20 WIB
Tribun Banten

TRIBUN-VIDEO.COM - Polisi menangkap dua orang tersangka dalam kasus penipuan takaran bahan bakar minyak (BBM) menggunakan "remote control".

Praktik kecurangan ini dilakukan di SPBU Jalan Raya Serang-Jakarta KM 70, Serang, Banten.

Keuntungan yang diperoleh juga tak main-main, yakni mencapai Rp 7 miliar.

Polda Banten menangkap dua orang tersangka, yakni yakni BP (68) selaku manajer SPBU dan FT (61) sebagai pemilik SPBU.

Baca: SPBU Curangi Takaran BBM dengan Remote Control hingga Raup Keuntungan 7 Miliar selama 6 Tahun

Terbongkarnya kasus penipuan takaran BBM ini berawal dari adanya keluhan masyarakat.

Diduga ada sejumlah titik SPBU yang bermain curang.

Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Condro Sasongko mengatakan pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

Alhasil memang benar ditemukan kecurangan di SPBU Jalan Raya Serang-Jakarta KM 70, Serang,

Condro menjelaskan aksi kecurangan mengurangi takaran BBM dilakukan sejak 2016 hingga 2022.

Dikutip dari TribunBanten.com, modus operandi yang digunakan tersangka adalah menggunakan remote control.

Baca: SPBU Curang di Serang Kurangi Takaran dengan Remote Control, Raup Keuntungan Rp 7 M

"Terdapat alat pengendali jarak jauh, yang disambungkan pada papan sirkuit yang telah dibuat sedemikian rupa oleh oknum di SPBU," ujarnya, saat ekspos di Mapolda Banten, Rabu (22/6/2022).

Komponen elektrikal itu kemudian dimasukkan di panel data yang dimasukkan dispenser BBM.

Sehingga jumlah antara literasi (banyaknya BBM dalam liter) dengan jumlah uang yang dibayarkan berbeda.

"Sehingga jumlah antara literasi dengan jumlah uang yang dibayarkan berbeda," ucapnya.

Berdasarkan hasil keterangan ahli, Condro menuturkan terdapat selisih antara 0,5 liter sampai 1 liter per 20 liter.

Akibatnya, terjadi pengurangan 0,5 liter sampai 1 liter per 10 liter BBM yang dijual.

Aksi kecurangan ini mendatangkan keuntungan fantastis bagi para tersangka, yakni Rp 4 juta hingga Rp 5 juta per hari.

Jika ditotal sejak beraksi 2016 hingga 2022, maka keuntungan mencapai Rp 7 miliar.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal berlapis, yakni pasal 8 ayat 1 huruf c Jo Pasal 62 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen dan/atau Pasal 27, Pasal 30 Jo Pasal 32 ayat 1 dan 2 UU No. 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal Jo Pasal 55 ayat 1 atau Pasal 56.

Meski begitu, polisi saat ini tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka karena pertimbangan usia dan kesehatan.

"Saat ini kedua tersangka tidak dilakukan penahanan, karena pertimbangan usia dan kesehatan," ucapnya.

(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Raup Milliaran Rupiah, Manajer dan Pemilik SPBU Ini Kurangi Takaran BBM, Akhirnya Diciduk Polisi

# Bahan Bakar Minyak (BBM) # penipuan # SPBU # Serang

Editor: Alfin Wahyu Yulianto
Reporter: Agung Tri Laksono
Video Production: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib
Sumber: Tribun Banten

Tags
   #penipuan   #Bahan Bakar Minyak (BBM)   #Serang   #SPBU

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved