Viral di Medsos
Viral Aksi Konvoi Mobil Pajero Dikawal Polisi Melintasi Kemacetan: Tak Ada Hak Khusus
TRIBUN-VIDEO.COM - Sering kita temui kendaraan yang sedang melakukan konvoi baik dari klub motor maupun mobil, menggunakan pengawalan kepolisian.
Tujuan utamanya tentu untuk memberikan keamanan serta membuat rombongan lebih teratur.
Namun, dalam praktiknya yang kerap terjadi justru sebaliknya. Situasi ini terjadi mungkin karena kurangnya pemahaman tata cara berkonvoi dengan pengawalan kepolisian.
Rombongan yang dikawal kerap menganggap dirinya memiliki hak khusus untuk menggunakan jalan raya. Tindakan seperti melanggar rambu lalu lintas pun seakan sudah menjadi hal yang biasa.
Perilaku lebih parah yang muncul adalah ketika sampai memaksa pengguna jalan lain untuk minggir dan memberi jalan.
Seperti contoh video yang diunggah oleh akun Instagram @romansasopirtruck. Belum diketahui secara pasti di mana insiden tersebut terjadi. Namun dalam tayangan itu, terlihat kondisi salah satu ruas jalan sedang dalam keadaan macet.
Tak berselang lama, ada satu mobil petwal yang menyalakan sirene tanda minta diberi jalan diikuti dengan konvoi mobil Mitsubishi Pajero.
Baca: Viral Kisah Kakek 50 Tahun Hampis Nikahi Gadis 16 Tahun, Tipu Janjikan Mahar Pajero & Rumah Mewah
Baca: Viral Video Sepasang Kekasih Adu Jotos di Tempat Umum, Sang Pria Hampir Diamuk Massa
Kondisi ini tentu membuat jengkel pengemudi yang berada di sekitar, salah satunya adalah sopir truk yang merekam video tersebut.
"Wis lah pak. Macet-macet yo nerobos wae pak pak. Mentang-mentang wong sugih, ndo nyerobot-nyerobot (Udah lah pak. Macet-macet terobos saja pak. Mentang-mentang orang kaya boleh nyerobot-nyerobot)," ucap perekam video itu.
Terkait hal ini, Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, tidak ada hak khusus untuk peserta konvoi yang dikawal kepolisian. Sayangnya, masih banyak yang salah kaprah akan hal ini.
“Kadang mereka merasa mentang-mentang dikawal dan menganggap punya hak khusus. Padahal tidak demikian karena sudah ada undang-undang yang mengatur siapa yang berhak mendapat hak khusus. Bahkan, menyalakan sirene dan lampu strobo saja ada aturannya,” ujar Jusri saat dihubungi Kompas.com beberapa waktu lalu.
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), ada kendaraan bermotor yang memiliki hak utama sehingga mendapat prioritas dan wajib didahulukan dibanding pengguna jalan lainnya. Pada pasal 134 UU LLAJ dinyatakan bahwa hanya ada tujuh kendaraan yang mendapatkan hak utama untuk didahulukan, yakni;
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
2.Ambulans yang mengangkut orang sakit. 3.Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
4.Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7.Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Viral, Video Konvoi Pajero Dikawal Mobil Polisi Terobos Macet"
Video Production: Lulu Adzizah F
Sumber: Kompas.com
Tribun Video Update
Syok! Driver Ojol Medan Ternyata Dapat Paket Orderan GoSend Mayat Bayi, Video Viral di Media Sosial
4 hari lalu
Live Update
Revitalisasi Sungai Veteran Banjarmasin Capai 25 Persen, Biang Kemacetan Belum Teratasi
4 hari lalu
Tribunnews Update
Viral Pasien Ibu Hamil Ditelantarkan Padahal Antrian Nomor 1, Petugas Malah Ngegas saat Diprotes
7 hari lalu
Tribunnews Update
Viral Siswi SMK Minta Petugas Damkar Jadi Walinya di Acara Kelulusan, Gantikan Orangtua yang Tak Ada
7 hari lalu
Tribunnews Update
Trik Orangtua Atasi Anak Bandel Jadi Penurut, Ancam Pakai Nama Dedi Mulyadi: Nanti Dijemput Kamu
7 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.