TRIBUNNEWS UPDATE
Gugatan Korban Program Tabung Tanah Yusuf Mansur Ditolak PN Tangerang, Ternyata Ini Alasannya
TRIBUN-VIDEO.COM - Sejumlah korban program tabung tanah yang diinisiasi Ustaz Yusuf Mansur menggugat ke Pengadilan Negeri Kota Tangerang.
Namun gugatan yang dilayangkan tersebut ditolak oleh majelis hakim.
Lantas apa penyebab penolakan gugatan tersebut?
Dikutip dari Kompas.com, putusan itu disampaikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang di Ruang Sidang 2, Rabu (27/6/2022) siang.
Majelis hakim membeberkan alasan menolak gugatan tersebut.
Baca: Kondisi Terkini Ustaz Yusuf Mansur seusai Rumahnya Digeruduk: Unggah Foto Sedang di Yaman
Diungkapkan, penggugat tidak menyertakan satu pihak lain dari program tersebut seperti layaknya Yusuf Mansur.
Menurut majelis hakim seharusnya tergugat dihadirkan dalam persidangan.
Dalam hal ini tergugat adalah Koperasi Merah Putih selaku pemilik program tabung tanah itu.
"Tidak ikut digugatnya Koperasi Merah Putih (menjadi alasan gugatan tak diterima)," ujar majelis hakim.
Sementara itu, kuasa hukum Yusuf Mansur, Ariel Mochtar menerangkan, gugatan itu cacat hukum.
Hal ini karena kurang pihak.
Baca: Respons Yusuf Mansur Rumahnya Digeruduk Massa: Silahkan Sudutkan Saya, Itu akan Memberatkan Mereka
"Gugatan yang diajukan penggunggat itu kurang pihak," tutur Ariel.
Dikatakannya, seharusnya ada pihak lain yang harus digugat.
Sebagaimana diketahui, dalam persidangan itu, Yusuf Mansur selaku pihak tergugat tak hadir.
Padahal agenda sidang tersebut terkait putusan perkara yang menyeretnya.
Penggugat atau korban pun juga tak menghadiri persidangan itu.
Korban tersebut bernama Sri Sukarsi dan Marsiti.
Baik penggugat dan tergugat hanya diwakili kuasa hukum masing-masing.
Dalam perkara ini, Yusuf digugat membayar ganti rugi mencapai Rp 337.960.000.
Hal ini berkaitan program tabung tanah yang menarik dana dari korban.
(Tribun-Video.com/ Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gugatan Kasus Program Tabung Tanah Yusuf Mansur Tak Diterima PN Tangerang, Ini Alasannya..."
# Yusuf Mansur # Pengadilan Negeri Kota Tangerang # Pengadilan Negeri Tangerang # Koperasi Merah Putih
Sumber: Kompas.com
LIVE UPDATE
Pemkab OKI Targetkan Ratusan Gerai Koperasi Desa Selesai pada 2026, Pembangunan Capai 35 Persen
Selasa, 10 Maret 2026
Live Update
Pemerintah Pusat Kucurkan Anggaran Kopdes Merah Putih, Kini Tana Tidung Siapkan Lahan di Tiap Desa
Selasa, 27 Januari 2026
LIVE UPDATE
Lokasi KDKMP di Bone Disambangi Brigjen Andre Clift, Persiapan Koperasi Merah Putih Semakin Matang
Senin, 5 Januari 2026
Live Update
Koperasi Desa Merah Putih Dibangun di Purwajaya, Jadi Solusi Bagi Pedagang Terdampak
Senin, 1 Desember 2025
Regional
Muncul Penolakan Koperasi Merah Putih di Trenggalek, Sejumlah Spanduk di Halaman SD Hebohkan Warga
Sabtu, 29 November 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.