TRIBUNNEWS UPDATE
Gugatan Korban Program Tabung Tanah Yusuf Mansur Ditolak PN Tangerang, Ternyata Ini Alasannya
TRIBUN-VIDEO.COM - Sejumlah korban program tabung tanah yang diinisiasi Ustaz Yusuf Mansur menggugat ke Pengadilan Negeri Kota Tangerang.
Namun gugatan yang dilayangkan tersebut ditolak oleh majelis hakim.
Lantas apa penyebab penolakan gugatan tersebut?
Dikutip dari Kompas.com, putusan itu disampaikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang di Ruang Sidang 2, Rabu (27/6/2022) siang.
Majelis hakim membeberkan alasan menolak gugatan tersebut.
Baca: Kondisi Terkini Ustaz Yusuf Mansur seusai Rumahnya Digeruduk: Unggah Foto Sedang di Yaman
Diungkapkan, penggugat tidak menyertakan satu pihak lain dari program tersebut seperti layaknya Yusuf Mansur.
Menurut majelis hakim seharusnya tergugat dihadirkan dalam persidangan.
Dalam hal ini tergugat adalah Koperasi Merah Putih selaku pemilik program tabung tanah itu.
"Tidak ikut digugatnya Koperasi Merah Putih (menjadi alasan gugatan tak diterima)," ujar majelis hakim.
Sementara itu, kuasa hukum Yusuf Mansur, Ariel Mochtar menerangkan, gugatan itu cacat hukum.
Hal ini karena kurang pihak.
Baca: Respons Yusuf Mansur Rumahnya Digeruduk Massa: Silahkan Sudutkan Saya, Itu akan Memberatkan Mereka
"Gugatan yang diajukan penggunggat itu kurang pihak," tutur Ariel.
Dikatakannya, seharusnya ada pihak lain yang harus digugat.
Sebagaimana diketahui, dalam persidangan itu, Yusuf Mansur selaku pihak tergugat tak hadir.
Padahal agenda sidang tersebut terkait putusan perkara yang menyeretnya.
Penggugat atau korban pun juga tak menghadiri persidangan itu.
Korban tersebut bernama Sri Sukarsi dan Marsiti.
Baik penggugat dan tergugat hanya diwakili kuasa hukum masing-masing.
Dalam perkara ini, Yusuf digugat membayar ganti rugi mencapai Rp 337.960.000.
Hal ini berkaitan program tabung tanah yang menarik dana dari korban.
(Tribun-Video.com/ Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gugatan Kasus Program Tabung Tanah Yusuf Mansur Tak Diterima PN Tangerang, Ini Alasannya..."
# Yusuf Mansur # Pengadilan Negeri Kota Tangerang # Pengadilan Negeri Tangerang # Koperasi Merah Putih
Sumber: Kompas.com
Viral
Bantahan Dandim Kediri seusai Video Dugaan Bagi-bagi Fee Proyek Kopdes ke Oknum TNI Viral
Selasa, 19 Mei 2026
Viral
Ramai Disorot! Truk Kopdes Ambil Stok Barang di Gudang PT Indomarco, Netizen Pertanyakan Produk UMKM
Selasa, 19 Mei 2026
LIVE UPDATE
Presiden Resmikan 1.061 Kopdes Merah Putih, Rakateda II Ngada Siap Beroperasi Layani Masyarakat
Senin, 18 Mei 2026
Tribunnews Update
Minta Pindad Buatkan Mobil dari Kaca agar Bisa Sapa Warga, Prabowo: Gue Ini Udah 75 Tahun
Sabtu, 16 Mei 2026
LIVE UPDATE
Curhat Peserta Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih, Keluhkan Jawaban CAT yang Berubah Sendiri
Jumat, 8 Mei 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.