Minggu, 19 April 2026

TRIBUNNEWS UPDATE

Selebgram Ayu Thalia Jalani Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik, 2 Teman Nicholas Sean Jadi Saksi

Rabu, 22 Juni 2022 15:22 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakawa Ayu Thalia kembali menjalani sidang atas kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Selasa(21/6/2022).

Ayu Thalia hadir sebagai terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Nicholas Sean, putra Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Agenda sidang tersebut yakni pemeriksaan saksi pelapor yang menghadirkan dua rekan Nicholas Sean.

Dilansir dari Tribunnews.com, dipastikan oleh kuasa hukum Nicholas Sean, Juananda Wahid, kedua rekannya Jimmy dan Silvia hadir saat sidang berlangsung.

Baca: Ayu Thalia Dianggap Fitnah Nicholas Sean, Sang Tante Fifi Lety Tjahaja Purnama Beri Komentar Pedas

"Iya, ada dua saksi. Jimmy dan Silvia. Mereka hadir, jamnya seperti biasa," ujar Juananda Wahid.

Diketahui, Jimmy disebut-sebut Nicholas Sean saat diperiksa sebagai saksi pelapor pada Selasa (14/6/2022) lalu.

Jimmy merupakan teman Nicholas Sean yang memiliki informasi terkait hubungan sebenarnya anatar Nicholas dan Ayu Thalia.

Diberitakan sebelumnya, Nicholas Sean hadir sebagai saksi pelapor dalam sidang lanjutan pencemaran nama baik dengan terdakwa Ayu Thalia.

Dalam persidangan, Nicholas Sean membantah melakukan penganiayaan terhadap Ayu Thalia.

Baca: Profil Ayu Thalia, Selebgram dan Pemain FTV yang Mengaku Pernah Tidur dengan Nicholas Sean

Ia membeberkan kronologi sebenarnya yang melibatkan selebgram Ayu Thalia.

"Saya datang ke prestige, minta terdakwa jangan ganggu saya lagi. Saya minta delete beberapa file dari dia. Intinysa saya klarifikasi jangan ganggu saya lagi," beber Nicholas.

Dijelaskan oleh Nicholas, Ayu Thalia menolak permintaan Nicholas dan secara sengaja menjatuhkan diri dari mobil hingga terlihat seolah dipaksa keluar dari mobil.

"Terdakwa tidak mau, dia menangis. Akhirnya saya turun, saya ke depan mobil, saya buka pintu, saya ambil paperbag dia, saya taruh di mobil dia."

"Saya mau bantu, tapi saya pikir lagi, saya tidak pernah sentuh dia. Sama sekali tidak menyentuh. Saya tutup pintu mobil, saya balik ke mobil saya, saya tinggalkan dia di situ," ungkap Nicholas Sean.

Ayu Thalia didakwa dengan Pasal 311 Ayat 1 KUHP Pidana dan Pasal 310 Ayat 1 KUHP Pidana.

(Tribun-Video.com/ TribunnewsMaker.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Berstatus sebagai Terdakwa, Ayu Thalia Kembali Jalani Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik

Host: Yustina Kartika
VP: Lutfi Tursilowati N.A

# kasus selebgram Ayu Thalia dan Anak Ahok # pencemaran nama baik # Kasus Penganiayaan Nicholas Sean # Teman # saksi

Editor: Bintang Nur Rahman
Reporter: Yustina Kartika Gati
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved